PARLEMENTARIA.ID – Informasi terkini mengenai dugaan perselingkuhan seorang polwan dengan anggota DPR Kota Blitar, Jawa Timur.
Petugas polisi wanita dan anggota DPRD kini sama-sama menjadi tersangka setelah ditetapkan oleh Polres Batu.
Penetapan tersangka awalnya dilakukan oleh penyidik Polres Batu terhadap seorang polwan, kemudian diikuti oleh GP yang merupakan anggota DPRD.
Seorang polisi wanita dari Polres Blitar ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis (23/10/2025).
Sementara anggota legislatif GP yang menjabat sebagai ketua fraksi PPP DPRD Kota Blitar ditetapkan sebagai tersangka pada hari Sabtu, 8 November 2025.
Kepala Humas Polres Batu, Iptu M Huda menyampaikan bahwa penentuan status tersangka ini dilakukan setelah GP, yang merupakan ketua fraksi PPP DPRD Kota Blitar, menjalani dua kali pemeriksaan di Polres Batu.
“Ya sudah (ditetapkan sebagai tersangka,red) pada Sabtu lalu,” ujar Iptu M Huda kepada Tribun Jatim Network, Selasa (11/11/2025).
Selanjutnya Huda menjelaskan, penunjukan status tersangka ini tidak dilakukan tanpa dasar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, sejak suami NW, yang juga merupakan anggota Polres Blitar Kota, melaporkan istrinya melakukan perselingkuhan dengan GP, akhirnya mereka tertangkap basah di salah satu hotel di Kota Batu pada hari Sabtu (18/10/2025) lalu.
Sama-Sama Jadi Tersangka, Namun Tidak Ditahan, Mengapa?
“Meskipun terlapor I (NW,red) ditangkap, terlapor II (GP,red) tidak berada di lokasi kejadian, sesuai keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Oleh karena itu, NW dan GP kini sama-sama memiliki status sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan karena ancaman hukuman yang kurang dari 5 tahun penjara.
“Ya (tidak ditahan,red) karena ancaman hukuman maksimal 9 bulan,” katanya.
Sebelumnya, NW dan GP yang diduga sebagai pasangan gelap dilaporkan oleh suami NW, yang juga merupakan anggota Polres Blitar Kota, ke Polres Batu.
Keduanya dilaporkan setelah suami NW mencurigai karena NW yang berpangkat Bripka itu meninggalkan rumahnya di Blitar pada Jumat (17/10/2025) dengan diantar oleh seseorang menggunakan mobil Toyota Innova berwarna abu-abu metalik.
Secara diam-diam, sang suami mengikuti NW hingga ke Kota Batu dan menemukan NW berhenti di sebuah hotel bintang empat di Ngaglik, Kecamatan Batu.
Mengenali bahwa istrinya berselingkuh, suami NW kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu dan dilakukan penggerebekan pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Saat NW diamankan, ia sedang sendirian di dalam kamar hotel. Petugas menangkap NW beserta barang bukti seperti pakaian, celana dalam wanita, ponsel, dan beberapa benda lainnya. ***






