PARLEMENTARIA.ID – DPRD Kabupaten Magelang bersama pemerintah eksekutif menyetujui beberapa poin penting terkait penyusunan peraturan daerah dan penambahan modal pada bank daerah. Keputusan ini dituangkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di gedung DPRD, Jumat (31/10), dengan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir. Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, serta sejumlah pimpinan OPD.
Penyertaan Modal untuk Bank Bapas 69
Salah satu poin utama yang disetujui adalah penyertaan modal pada PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) sebesar Rp8,75 miliar. Tujuan dari penyertaan ini adalah untuk memberdayakan petani melalui pembiayaan usaha tani. Penyertaan modal tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain APBD 2023 sebesar Rp6,875 miliar yang bersumber dari hibah Program UPLAND, APBD 2026 sebesar Rp875 juta juga dari hibah Program UPLAND, serta Rp1 miliar dari pendapatan asli daerah (PAD).
Juru bicara DPRD, Sumadi, menjelaskan bahwa kajian independen telah dilakukan terhadap Bank Bapas 69. Hasilnya menunjukkan bahwa bank ini layak menerima tambahan modal. Pertimbangan utamanya adalah kesehatan keuangan bank, total aset sebesar Rp1,561 triliun pada Juni 2025, serta rasio NPL Net sebesar 4,24%. Selain itu, jaringan pelayanan yang sudah tersebar di semua kecamatan dan ketersediaan SDM yang memadai menjadi faktor penunjang.
Rencana Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026
Selain penyertaan modal, DPRD dan eksekutif juga setuju dengan Propemperda 2026 yang mencakup sembilan raperda. Kesembilan raperda ini akan dibahas pada 2026 dan meliputi berbagai topik seperti pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, serta pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang 2029. Selain itu, ada dua raperda usulan DPRD yaitu tentang Kepemudaan dan Keolahragaan.
Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, menyampaikan harapan agar penyertaan modal Bank Bapas 69 dapat meningkatkan rasio permodalan dan kapasitas usaha. Diharapkan, hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kesiapan Eksekutif dan Legislatif
Persetujuan terhadap Raperda dan Renja DPRD Tahun 2027 menjadi langkah penting dalam memastikan kesiapan eksekutif dan legislatif dalam menyusun dan membahas rancangan peraturan daerah. Bupati berharap kebijakan ini dapat menjadi acuan dalam pengambilan keputusan yang lebih transparan dan akuntabel.
Penyertaan modal dari dana hibah UPLAND diharapkan bisa meningkatkan akses permodalan bagi pelaku usaha tani, mengurangi angka kemiskinan perdesaan, dan mewujudkan mata pencaharian yang berkelanjutan. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah secara keseluruhan.
Kebijakan Pemerintah Daerah
Kebijakan penyertaan modal dan penyusunan peraturan daerah menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih baik. Dengan adanya kajian independen dan analisis mendalam, pemerintah daerah berusaha memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Langkah-langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan kerja sama antara lembaga legislatif dan eksekutif, diharapkan kebijakan yang diambil dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Magelang.






