Update Demo Warga Pati: Bupati Sudewo Menolak Mundur, DPRD Gelar Paripurna Hak Angket

PARLEMENTARIA.ID – Pati benar-benar menyala hari ini, Rabu (13/8/2025).

Demonstrasi yang mengguncang kabupaten ini mencapai puncaknya, dengan jumlah massa yang diperkirakan lebih dari 100 ribu orang memadati Alun-alun Pati.

Mereka datang dengan satu tujuan, mengusir Bupati Sudewo, yang baru menjabat sebentar, dari kursi kepemimpinannya.

Namun, cerita tidak berhenti di sana.

Saat Sudewo akhirnya berani mendatangi para demonstran, ia tidak datang dengan tangan terbuka atau ucapan yang menenangkan.

Kepala Daerah justru muncul di tengah kerumunan yang marah dengan menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Mengenakan kemeja putih, kacamata, dan topi hitam, dia menyampaikan permintaan maaf serta berjanji akan memperbaiki kinerjanya.

“Assalamualaikum wr wb. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, saya akan berusaha lebih baik,” kata Sudewo.

Namun, suasana menjadi membara. Sudewo dihujani dengan lemparan sandal, botol minum, dan berbagai benda lainnya.

Anggota Brimob segera melindunginya menggunakan perisai.

Terus-menerus dilempar hingga Sudewo terpaksa kembali masuk ke dalam kendaraan dan meninggalkan tempat tersebut.

Tolak Pergi, Hormati Mekanisme DPRD

Meski menghadapi tekanan dari massa, Sudewo menyatakan bahwa ia tidak akan mundur.

“Jika saya terpilih oleh rakyat secara konstitusional dan demokratis, maka saya tidak bisa berhenti karena tuntutan semacam itu. Semua memiliki mekanismenya,” tegasnya dalam konferensi pers di kantor bupati, dalam tayangan YouTube KompasTV.

Merespons langkah DPRD Pati yang mengadakan rapat paripurna pada siang hari Rabu untuk membahas penggunaan hak angket, ia menyatakan menghormati proses tersebut.

“Itu adalah hak angket yang dimiliki oleh DPRD, jadi saya menghormati hak angket tersebut,” ujarnya.

Hak interpelasi memungkinkan DPRD untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan atau tindakan yang diambil oleh kepala daerah.

Jika terjadi pelanggaran berat, DPRD berhak mengusulkan pemecatan bupati kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Kontroversi Sudewo

1. Pengurangan jumlah tenaga kontrak di RSUD Soewondo

Pada bulan Maret 2025, Sudewo mengambil tindakan pemangkasan karyawan non-ASN di RSUD Soewondo.

Sudewo menganggap, saat ini Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati mengalami kelebihan tenaga kontrak atau non-ASN.

Jumlah pegawai kontrak yang tersedia jauh melebihi kebutuhan.

Sudewo juga mengkritik sistem penerimaan tenaga honorer di RSUD RAA Soewondo yang selama ini menurutnya tidak jelas.

Ia juga memerintahkan Direktur RSUD RAA Soewondo, Rini Susilowati, untuk melakukan penyesuaian jumlah pegawai.

Pemangkasan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di Rumah Sakit Soewondo perlu dilakukan karena jumlahnya terlalu banyak. Banyak di antaranya tidak memiliki pekerjaan. Jumlah tenaga honorer terlalu berlebihan. Ada sekitar 500 orang. Padahal seharusnya cukup hanya 200 orang,” ujarnya, Sabtu (22/3/2025).

2. Larangan sound horeg

Pada bulan Mei 2025, Sudewo mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan suara horeg di Kabupaten Pati.

larangan ini memicu protes dari para pelaku sound horeg.

Setelah sebelumnya memunculkan ketegangan, larangan tersebut diangkat.

Tegaskan Akan Memperbaiki Kinerja

Sudewo mengakui bahwa kejadian ini menjadi pelajaran berharga baginya yang baru beberapa bulan menjabat sebagai bupati.

Ia berjanji akan memperbaiki dirinya di masa depan.

“Yang paling penting sudah berjalan, ke depannya akan saya perbaiki segala sesuatu. Ini adalah proses pembelajaran bagi saya, karena baru beberapa bulan menjabat sebagai bupati. Banyak hal yang harus kami perbaiki di masa depan,” katanya.

Ia juga meminta warga Pati untuk menjaga persatuan dan tidak mudah terpengaruh.

“Masyarakat Pati menjaga persatuan, menjaga kekhususan, jangan sampai terpengaruh oleh siapa pun. Kabupaten ini adalah milik semua warga, yang harus dijaga bersama. Semoga kejadian ini menjadi yang terakhir, tidak terulang kembali, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar,” tambahnya.

Gubernur Jawa Tengah: Patuhi Prosedur, Jangan Bersikap Huru-Hara

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa tuntutan pengunduran diri bupati harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh DPRD.

“(Bupati diminta mundur?) Ya tanyakan saja ke sana. Mekanismenya harus melalui DPRD,” kata Luthfi.

Ia menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di depan umum merupakan hak warga negara, namun tidak boleh dilakukan secara anarkis, paksaan, atau mengganggu ketenangan masyarakat.

Aksi Massa Tetap Memanas

Demonstrasi dimulai sejak pagi.

Para pengunjuk rasa membawa baliho tuntutan, peti mati bertuliskan “Peti Mati Penipu”, truk orasi, serta berbagai atribut protes.

Tindakan ini dipicu oleh kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen yang pernah diumumkan oleh Sudewo, meskipun akhirnya dibatalkan.

Pernyataannya yang mengajak masyarakat untuk melakukan demonstrasi besar-besaran memperbesar kemarahan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *