Gubernur Jabar Langsung Ke Maumere, Diskusikan Kondisi 13 Korban TPPO

PARLEMENTARIA.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan perjalanan langsung ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk membahas kondisi 13 warga Jabar yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pertemuan ini dilakukan secara tertutup tanpa akses media, menunjukkan tingginya perhatian pemerintah terhadap kasus tersebut.

Dedi Mulyadi mengunjungi kantor TRUK-F di Biara Susteran SSpS Maumere, JL. A. Yani, No. 30, Maumere, pada Senin (23/2/2026). Pertemuan antara pihak TRUK-F dan Gubernur Jawa Barat berlangsung dalam suasana yang sangat serius. Mereka membahas kondisi 13 perempuan asal Jabar yang menjadi korban TPPO, langkah pendampingan hukum, serta rencana pemulangan para korban ke daerah asalnya.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi telah menyatakan komitmennya untuk memulangkan para korban dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan serta pendampingan maksimal. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah provinsi Jawa Barat tidak hanya fokus pada penanggulangan, tetapi juga pada rehabilitasi dan pemulihan bagi para korban.

Pengalaman Para Korban TPPO

Sebelumnya, 13 korban itu ditawari pekerjaan di tempat hiburan bernama Pub Eltras. Mereka diiming-imingi gaji besar hingga fasilitas mewah, namun setibanya di lokasi ternyata tidak sesuai dengan harapan. Berbulan-bulan hingga ada yang bertahun-tahun mereka bekerja di sana akhirnya meminta bantuan kepada Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) yang diketuai oleh Biarawati bernama Suster Ika.

Bersama Suster Ika, sebanyak 13 korban TPPO itu pun sudah berkomunikasi dengan Dedi Mulyadi melalui sambungan video call. Saat bertatap muka dengan sang Gubernur, seorang korban asal Cikalong Kulon, Cianjur berinisial N (20) mengungkap kesaksian selama bekerja di Pub Eltras tersebut.

N mengaku awal mula dirinya bekerja di tempat hiburan tersebut karena diajak teman yang juga berasal dari Cianjur. “Awalnya diajak temen orang Cikalong juga, sekarang dia masih di sana, yang hamil itu,” ungkap N, dikutip dari tayangan Lembur Pakuan, Jumat (20/2/2026).

Janji Yang Tidak Sesuai

Kemudian N menceritakan dirinya diajak menjadi pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di Pub Eltras. Saat direkrut N mengaku semua kontrak kerja dilakukan di atas materai. Tempat hiburan tersebut menjanjikan pekerjaan ringan dan fasilitas gratis seperti make up, skincare, salon gratis hingga tempat tinggal. Namun, ternyata janji tersebut tidak sesuai yang dijabarkan dan berbeda dari kontrak.

N mengaku mereka justru harus membayar semua fasilitas tersebut menjadi utang atau kasbon. “Tahunya pas sampe sana, kita kan gak ada baju jadi malah disuruh kasbon,” ujar N. Ia juga menceritakan mengalami kekerasan saat bekerja oleh oknum polisi yang sedang mabuk di klub malam tersebut.

Korban Di Bawah Umur

N memperlihatkan rekannya yang jadi korban di bawah umur. Diketahui korban tersebut berasal dari Purwakarta, saat berangkat bekerja dan direkrut masih berusia 15 tahun. Saat itu dia pergi bekerja pada tahun 2023 dan kini usianya sudah 19 tahun. Peristiwa ini menunjukkan betapa rentannya para remaja terhadap modus penipuan yang digunakan oleh pelaku TPPO.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *