PARLEMENTARIAID – Peristiwa penggerebekan yang mengejutkan terjadi di sebuah hotel di Kelurahan Kingking, Kabupaten Tuban. Kejadian ini melibatkan seorang staf Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Lamongan berinisial HP (53), yang digerebek oleh istrinya saat sedang berada di dalam kamar bersama wanita lain.
Istri sah HP, berinisial M (45), warga Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, memergoki suaminya bersama seorang perempuan berinisial K (42), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Peristiwa ini terjadi menjelang bulan Ramadan, dan menjadi perhatian masyarakat setempat.
Kronologi Penggerebekan
Awalnya, istri sah HP mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa suaminya membawa seorang perempuan ke rumahnya di wilayah Lamongan. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, korban melakukan pengecekan.
Setelah melakukan pengecekan, korban melihat suaminya keluar rumah bersama seorang perempuan dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna hitam. Istri sah kemudian membuntuti keduanya hingga tiba di sebuah hotel di Kelurahan Kingking.
Saat pintu dibuka, terlapor HP ditemukan dalam kondisi tidak mengenakan baju dan di dalam kamar terdapat seorang perempuan berinisial K. Kedua terlapor kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim.
Penyidikan dan Akibat Hukum
Dari hasil pemeriksaan, kedua terlapor mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Hal ini membuat mereka terkena ancaman hukuman berdasarkan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan perzinaan tersebut. Menurutnya, anggota menerima laporan dari Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana perzinaan di salah satu kamar hotel di wilayah Kelurahan Kingking, Tuban.
Fakta-Fakta Terkait
- Identitas Terlapor:
- HP (53), staf Sekwan DPRD Lamongan.
- M (45), istri sah HP.
-
K (42), perempuan yang ditemukan bersama HP di hotel.
-
Lokasi Kejadian:
-
Hotel di Kelurahan Kingking, Kabupaten Tuban.
-
Waktu Kejadian:
-
Selasa, 17 Februari 2026.
-
Tindakan yang Diambil:
- Kedua terlapor diamankan di Mapolres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Akan disangkakan dengan Pasal 411 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tanggapan dari Pihak Berwenang
Menurut IPTU Siswanto, penyidik akan terus memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan tetap objektif dalam menangani kasus seperti ini.
Penggerebekan ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan yang melanggar norma dan hukum akan ditindak tegas. Selain itu, kasus ini juga menjadi contoh bagaimana kecurigaan bisa menjadi awal dari pengungkapan kejahatan yang serius.






