PARLEMENTARIA.ID – Dalam diskusi “Bicara Hukum” bertema “KUHP Baru Adil untuk Semua”, salah satu subtema yang dibahas adalah “Mengapa Ada yang Ngotist dengan Perkara Kedaluwarsa”. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait hukum, termasuk kuasa hukum Budi, Faomasi Laia. Ia menyampaikan bahwa penegak hukum bisa dipidana jika memaksakan penuntutan perkara yang sudah kedaluwarsa sesuai ketentuan dalam KUHP baru.
Budi merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut Faomasi, KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 telah menetapkan batas waktu penuntutan melalui Pasal 136 dan 137. Selain itu, Pasal 3 KUHP baru menegaskan asas transisi, yaitu bahwa ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa harus diterapkan.
“Jika seorang penegak hukum memaksakan perkara sampai penuntutan padahal sudah kedaluwarsa, itu bisa dipidana. Undang-undang sudah jelas,” ujar Faomasi. Ia menjelaskan bahwa dalam kasus Budi, masa penuntutan telah melewati batas waktu sehingga secara hukum tidak dapat lagi diproses.
Menurutnya, hal ini bukan hanya soal jabatan atau teknis peradilan, tetapi juga tentang integritas profesional penegak hukum. Di sisi lain, Yuspan Zalukhu, dosen Universitas Jayabaya, menilai bahwa KUHP baru tidak memberi ruang untuk perdebatan dalam menentukan perkara kedaluwarsa. Ia menegaskan bahwa istilah “kedaluwarsa” tidak memiliki multi tafsir karena bunyi pasal jelas.
“Kalau ada yang mengartikan lain, itu mengada-ada dan harus diminta tanggung jawab hukumnya,” katanya. Ia menambahkan bahwa meskipun penegak hukum memiliki hak untuk melakukan banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, upaya hukum tersebut harus didasarkan pada argumentasi yang kuat, bukan untuk memaksakan perkara yang telah gugur.
“Ruang banding memang ada, tapi jangan asal. Kalau tetap ngeyel, bisa diartikan pura-pura tidak tahu atau tidak kompeten. Bahkan bisa saja ada kepentingan dengan tujuan kriminalisasi,” ungkapnya.
Putusan Pengadilan dan Dampaknya
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan eksepsi tim kuasa hukum Budi melalui putusan sela. Dalam putusan tersebut, persidangan dihentikan dan Budi dibebaskan dari tahanan. Budi menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut dan menyebutnya berarti bagi dirinya dan keluarga.
“Saya berterima kasih kepada majelis hakim. Ini sangat berarti bagi saya dan keluarga,” ujarnya singkat.
Kasus ini dinilai menjadi catatan penting dalam implementasi KUHP baru, terutama terkait konsistensi penafsiran dan kepatuhan aparat penegak hukum terhadap ketentuan masa kedaluwarsa demi menjamin kepastian hukum.
Implikasi Hukum dan Etika
Putusan ini menunjukkan pentingnya penerapan hukum secara adil dan objektif. Dalam konteks KUHP baru, setiap penegak hukum diharapkan mampu memahami dan menerapkan aturan dengan benar, tanpa intervensi pihak luar. Hal ini juga menjadi tantangan bagi sistem peradilan untuk menjaga kredibilitasnya.
Selain itu, kasus Budi juga menggarisbawahi pentingnya kesadaran masyarakat akan hak-hak hukum mereka. Masyarakat perlu memahami bahwa setiap perkara memiliki batas waktu penuntutan, dan penegak hukum wajib menghormati batasan tersebut.
Kesimpulan
Kasus Budi menjadi contoh nyata tentang bagaimana KUHP baru dapat diterapkan dengan benar untuk memastikan keadilan. Penegak hukum harus bekerja dengan profesionalisme tinggi, tanpa mempertimbangkan kepentingan pribadi atau tekanan eksternal. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat terjaga dan diperkuat.






