PARLEMENTARIA.ID – Jadwal kapal feri lintas Lombok dan Situbondo menjadi informasi penting bagi masyarakat yang sering melakukan perjalanan antar pulau. Pada tahun 2026, khususnya pada Sabtu, 31 Januari 2026, terdapat jadwal pelayaran yang dapat diakses oleh penumpang maupun pengguna kendaraan.
Rute Jangkar-Lembar dan Lembar-Jangkar
Pelayaran antara Pelabuhan Jangkar di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dengan Pelabuhan Lembar di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilayani oleh KMP Trimas Laila. Perjalanan ini memakan waktu sekitar 16 jam dengan jarak tempuh sepanjang 152 mil laut.
Pada hari Sabtu, 31 Januari 2026, kapal akan berangkat dari Jangkar ke Lembar pada pukul 12.00 WIB. Sementara itu, rute balik dari Lembar ke Jangkar akan dilayani pada Minggu, 1 Februari 2026, dengan keberangkatan pukul 10.00 WITA.
Informasi Tiket dan Fasilitas
Penumpang yang melakukan perjalanan antar pulau akan mendapatkan fasilitas makan gratis sebanyak dua kali selama perjalanan. Namun, hanya sopir kendaraan yang mendapatkan fasilitas tersebut. Bagi penumpang yang tidak mendapatkan makan gratis, bisa membeli kupon makan dari petugas kapal saat naik ke atas kapal.
Selain itu, jadwal pelayaran bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi cuaca, keadaan kapal, dan prasarana pelabuhan. Oleh karena itu, penumpang disarankan untuk memeriksa jadwal secara berkala sebelum melakukan perjalanan.
Harga Tiket Penumpang dan Kendaraan
Harga tiket penyeberangan dibedakan berdasarkan golongan penumpang dan kendaraan. Berikut rincian harga:
A. Penumpang
– Bayi di bawah 2 tahun: Rp12.400
– Dewasa: Rp123.500
B. Kendaraan
– Golongan I (sepeda): Rp138.600
– Golongan II (motor di bawah 500 cc): Rp253.800
– Golongan III (motor di atas 500 cc atau mobil tiga roda): Rp481.000
– Golongan IV:
– Kendaraan penumpang di bawah 5 meter: Rp1.449.800
– Kendaraan barang di atas 5 meter: Rp1.418.000
– Golongan V:
– Kendaraan penumpang di atas 5 sampai 7 meter: Rp2.627.300
– Kendaraan barang di atas 5 sampai 7 meter: Rp2.615.400
– Golongan VI:
– Kendaraan penumpang di atas 7 sampai 10 meter: Rp4.217.200
– Kendaraan barang di atas 7 sampai 10 meter: Rp4.206.700
– Golongan VII (tronton): Rp5.582.700
– Golongan VIII (treler): Rp7.830.400
– Golongan IX: Rp9.624.500
Catatan Penting
Pembelian tiket dapat dilakukan melalui sistem online atau langsung di pelabuhan. Penumpang juga dianjurkan untuk memperhatikan jam keberangkatan agar tidak ketinggalan kapal. Selain itu, pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum melakukan perjalanan.
Dengan adanya informasi jadwal dan harga tiket yang jelas, masyarakat dapat lebih mudah merencanakan perjalanan antar pulau. Hal ini juga membantu meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam transportasi laut antar wilayah.






