Rapat Dengar Pendapat Pansus I DPRD Balangan Bahas Raperda Fasilitasi Pesantren

Pembahasan Raperda di DPRD Balangan Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum

Setelah ditetapkannya Panitia Khusus (Pansus) di lingkup DPRD Kabupaten Balangan, Pansus I DPRD Kabupaten Balangan melanjutkan pembahasan Raperda melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Rapat ini menjadi momen penting dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Pada RDPU kali ini, pihak DPRD mengumpulkan masukan terhadap empat Raperda yang menjadi fokus utama. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keterlibatan aktif masyarakat dan pemerintah daerah dalam proses pembuatan regulasi. Dengan demikian, setiap Raperda yang dibahas diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan, Syahbudin, menjelaskan bahwa RDPU menjadi wadah untuk mendengarkan pandangan langsung dari pemerintah daerah hingga perwakilan masyarakat. Menurutnya, hal ini sangat penting karena menjadi acuan dalam tahap pembahasan selanjutnya.

“Melalui RDPU tentunya menjadi wadah untuk mendengar langsung pandangan pemerintah dan masyarakat. Sehingga nantinya menjadi acuan dan bahan untuk pembahasan tahap lanjutan,” ujar Syahbudin, Minggu (25/1/2026).

Empat Raperda yang Dibahas dalam RDPU

Empat Raperda yang dibahas dalam RDPU perdana yang digelar minggu ketiga di Januari ini meliputi:

  • Raperda Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui bantuan pendidikan

    Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM di Kabupaten Balangan melalui program pendidikan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

  • Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    Raperda ini menargetkan penyesuaian mekanisme pajak dan retribusi daerah agar lebih efektif dan transparan.

  • Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

    Raperda ini dirancang untuk memperkuat peran BUMDes dalam perekonomian desa serta memberdayakan masyarakat lokal.

  • Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

    Raperda ini menjadi fokus utama dalam RDPU, karena banyak masukan yang diberikan oleh perwakilan pesantren dari delapan kecamatan.

Dinamika dalam Pembahasan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Menurut Syahbudin, pembahasan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren berlangsung cukup dinamis. Berbagai masukan dan aspirasi dari pesantren di seluruh kecamatan disampaikan secara langsung dalam forum RDPU.

Ia menyebutkan bahwa harapan pihak DPRD adalah agar Raperda ini tetap dikaji secara mendalam, diperbaiki, dan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, penyelesaian Perda ini bisa berjalan maksimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Tujuan Utama DPRD Balangan

DPRD Balangan ingin memastikan bahwa setiap Raperda yang dibahas benar-benar matang, sesuai dengan aturan yang berlaku, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas SDM dan dukungan terhadap pendidikan keagamaan di Kabupaten Balangan.

Dengan adanya RDPU, DPRD Balangan menunjukkan komitmennya untuk menjalin keterlibatan aktif dengan masyarakat dan pemerintah daerah dalam proses pembuatan regulasi. Hal ini menjadi langkah penting dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *