PARLEMENTARIA.ID – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur. Proses ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan pembahasan dan penyelarasan dengan berbagai pihak terkait.
Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam
Salah satu Perda yang disahkan adalah Perda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan memperkuat posisi para pembudi daya ikan serta petambak garam di Jawa Timur.
Menurut Gubernur Khofifah, sejumlah tantangan yang dihadapi oleh para pelaku usaha perikanan dan garam antara lain keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kualitas produk, serta kerentanan terhadap perubahan iklim dan harga. Selain itu, fungsi kelembagaan yang ada belum berjalan secara optimal.
“Perda ini diharapkan menjadi solusi secara regulasi sekaligus payung hukum terhadap penyelesaian permasalahan dan kendala yang dialami oleh pembudi daya ikan dan petambak garam,” ujar Khofifah.
Jawa Timur memiliki kontribusi besar dalam produksi perikanan budi daya dan garam nasional. Produksi garam Jatim pada tahun 2025 mencapai 329.102,14 ton, sedangkan produksi perikanan tangkap mencapai 607.344,30 ton. Angka ekspor komoditas perikanan juga mencatatkan angka tertinggi nasional.
Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana
Selain itu, DPRD Jatim juga menyetujui Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana. Perda ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan diharapkan mampu meningkatkan kapasitas penanggulangan bencana di wilayah tersebut.
Khofifah menjelaskan bahwa Perda ini diperlukan sebagai dasar hukum penyelenggaraan penanggulangan bencana karena Perda lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan saat ini. Dengan adanya Perda baru, penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilakukan secara lebih optimal dan terintegrasi.
Berdasarkan hasil kajian risiko bencana dari tahun 2023 hingga 2026, Jawa Timur memiliki 14 ancaman bencana, termasuk banjir, gempa bumi, dan kekeringan. Oleh karena itu, Perda ini akan menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana baik dalam tahapan pra bencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana.
Proses Pembentukan Perda
Secara formil dan materiil, kedua Perda tersebut telah melalui proses pembentukan dan penyelarasan substansi. Proses ini dilakukan melalui harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur serta fasilitasi oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Khofifah berharap dengan ditetapkannya dua Perda ini, penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat menjadi lebih responsif dan adaptif, serta memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Timur.
“Apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, khususnya Komisi B dan Komisi E yang telah memberikan perhatian, dukungan, dan kerja sama dalam pembahasan dua Rancangan Perda,” tutupnya.***






