Pemberian remisi berlangsung di lingkungan Lapas Narkotika Muara Sabak mulai pukul 09.30 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Muara Sabak, Muhammad Askari Utomo, didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) beserta jajaran, serta warga binaan.
Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal 2025 yang dibacakan oleh Kasi Binadik dan Giatja. Pembacaan SK tersebut menjadi penanda resmi hak remisi yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Kalapas Narkotika Muara Sabak menyerahkan Surat Keputusan Remisi Natal secara simbolis kepada tiga perwakilan warga binaan Nasrani. Penyerahan SK remisi tersebut berlangsung penuh haru dan syukur.
Dalam kesempatan itu, Kalapas Muhammad Askari Utomo juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
“Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bagian dari sistem pembinaan untuk mendorong warga binaan agar terus memperbaiki diri, menaati aturan, serta siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat,” jelas Askari Utomo.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama antara Kalapas beserta jajaran dan warga binaan penerima remisi. Seluruh kegiatan berjalan tertib, aman, dan khidmat.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal ini, Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak menegaskan komitmennya dalam menjalankan pembinaan yang humanis serta menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan bagi seluruh warga binaan.***







