PARLEMENTARIA.ID – Mengelola dokumen kependudukan kini lebih mudah dan cepat karena beberapa dokumen tidak lagi memerlukan surat keterangan dari RT/RW atau desa/kelurahan. Kebijakan ini merupakan langkah penyederhanaan proses administrasi kependudukan untuk masyarakat.
Kebijakan ini berlaku untuk warga yang telah terdaftar dalam basis data, ya. Jika baru akan dimasukkan ke dalamdatabase administrasi kependudukan, surat pengantar dari RT/RW, desa, dan kelurahan tetap diperlukan agar dapat memperoleh NIK serta dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga.
Selanjutnya, apa saja dokumen kependudukan yang tidak perlu mengajukan surat keterangan dari RT/RW?
Lihat penjelasan lebih lengkap yang telahPARLEMENTARIA.IDberikut ini adalah 6 dokumen kependudukan yang tidak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW.
1. Pindah Domisili
Pengurusan perpindahan tempat tinggal kini tidak lagi memerlukan surat rekomendasi dari RT/RW, masyarakat juga tidak perlu datang ke desa atau kelurahan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 mengenai Pelaksanaan Peraturan Nomor 96 Tahun 2018.
Selanjutnya, masyarakat dapat langsung mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan tempat tinggalnya, serta membawa beberapa dokumen berikut ini:
-
Fotokopi Kartu Keluarga
-
KTP-el asli
-
Mengisi formulir F-1.03 (yang disediakan oleh Disdukcapil).
Kemudian, Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) akan segera dikeluarkan oleh Disdukcapil.
2. Pengurusan dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk
Proses pembuatan dan penerbitan KTP kini lebih sederhana karena masyarakat tidak perlu mengajukan surat pengantar terlebih dahulu. Aturan ini sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 yang menjelaskan beberapa persyaratan dalam penerbitan KTP, yaitu:
-
Berusia 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah
-
Membawa dokumen Kartu Keluarga ke kantor Dukcapil di wilayah setempat.
Jika seseorang kehilangan KTP, masyarakat perlu melengkapi surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian. Sementara itu, jika KTP rusak, masyarakat bisa menyertakan Kartu Keluarga.
3. Pengurusan dan penerbitan Kartu Keluarga
Kartu Keluarga tidak memerlukan surat keterangan dari RT/RW atau desa/kelurahan dalam proses pembuatannya maupun penerbitannya. Aturan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018.
Disebutkan bahwa persyaratan penerbitan Kartu Keluarga akibat perubahan data hanya memerlukan Surat Keterangan atau bukti terkait perubahan kejadian kependudukan dan kejadian penting.
Selanjutnya, jika KTP hilang dan ingin membuat yang baru, masyarakat perlu melampirkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.
4. Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA)
Sekarang anak-anak juga diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) yang pembuatannya lebih sederhana dan tidak memerlukan surat keterangan. KIA memiliki fungsi mirip dengan KTP bagi orang dewasa, tetapi ditujukan untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun agar dapat mengakses berbagai layanan publik dan administrasi.
Pembuatan KIA dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota dengan persyaratan sebagai berikut:
-
Fotokopi Akta Kelahiran Anak
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi KTP-el Orang Tua
-
Foto ukuran 2×3 (khusus anak berusia 5 hingga 17 tahun).
Selanjutnya, orang tua harus mengisi formulir permohonan F-1.02 yang dapat ditemukan di Disdukcapil.
5. Penerbitan Akta Lahir
Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Selanjutnya, penerbitan akta kelahiran tidak memerlukan surat keterangan terlebih dahulu. Dokumen ini dikeluarkan langsung oleh Dukcapil sebagai bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang, baik itu bayi baru lahir maupun orang dewasa yang sedang mengurus akta kelahirannya. 2. Penerbitan akta kelahiran tidak memerlukan surat pengantar sebelumnya. Dokumen ini diterbitkan langsung oleh Dukcapil yang berfungsi sebagai bukti resmi tentang status dan kejadian kelahiran seseorang, baik untuk bayi yang baru lahir maupun orang dewasa yang sedang mengajukan akta lahir. 3. Tidak diperlukan surat pengantar terlebih dahulu dalam penerbitan akta kelahiran. Akta ini dikeluarkan langsung oleh Dukcapil sebagai bukti sah atas status dan peristiwa kelahiran seseorang, baik itu bayi yang baru lahir maupun individu dewasa yang sedang mengurus dokumen tersebut. 4. Proses penerbitan akta kelahiran tidak memerlukan surat keterangan lebih dulu. Dokumen ini dikeluarkan langsung oleh Dukcapil yang menjadi bukti hukum mengenai status dan kejadian kelahiran seseorang, baik untuk bayi baru lahir maupun orang dewasa yang sedang mengajukan akta lahir. 5. Tidak ada keharusan untuk memiliki surat pengantar sebelum menerbitkan akta kelahiran. Dokumen ini dikeluarkan langsung oleh Dukcapil sebagai bukti sah tentang status dan peristiwa kelahiran seseorang, termasuk untuk bayi yang baru lahir maupun orang dewasa yang sedang mengurusnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, akta kelahiran yang dibawa pulang dan disimpan oleh masyarakat di rumah merupakan salinan resmi. Untuk mengajukan akta kelahiran, Ibu hanya perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan seperti berikut:
-
Kartu Keluarga,
-
KTP orang tua
-
Surat keterangan kelahiran dari dokter/keperawat (atau SPTJM jika bayi lahir di rumah).
6. Penerbitan Akta Kematian
Pengeluaran akta kematian tidak memerlukan surat keterangan dari RT/RW atau desa/kelurahan. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 45, pencatatan kematian hanya membutuhkan persyaratan sebagai berikut:
-
Surat kematian
-
Surat perjalanan (untuk WNI yang bukan penduduk atau warga asing).
Surat kematian dapat diperoleh dari dokter atau kepala desa/lurah. Jika seseorang yang telah meninggal tidak diketahui identitasnya, surat kematian bisa diajukan kepada pihak kepolisian.
Inilah penjelasan mengenai 6 dokumen kependudukan, kini tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW. Kebijakan ini menyederhanakan proses pengurusan dokumen kependudukan.
Jangan lupa siapkan dokumen-dokumen yang tercantum di atas, ya!***






