12.000 Warga Cirebon Kehilangan BPJS, DPRD Minta Pemkot Segera Aktifkan Kembali

KAWALSURABAYA.COM – Sebanyak 12.000 penduduk Kota Cirebon mengalami penghentian status sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Pemerintah Kota Cirebon diharapkan segera menangani masalah ini, mencari solusi cepat, serta melakukan pemberdayaan kembali atau pengaktifan ulang.

“Kami mengharapkan Pemkot Cirebon segera mengambil langkah. Cari solusi untuk mengaktifkan kembali. Ada 12.000 warga yang kini kesehatannya tidak terjamin,” ujar Yusuf, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Selasa 5 Agustus 2025.

Komisi III mengharapkan Wali Kota Cirebon Effendi Edo untuk segera mengambil tindakan nyata, dalam menghadapi penghapusan sekitar 12.000 peserta PBI JKN tersebut.

Isu tersebut dibahas secara serius dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon bersama BPJS Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan setempat, menyusul berlakunya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sejak Februari lalu.

Yusuf menjelaskan, proses mengaktifkan kembali PBI JKN tidak dapat dilakukan secara otomatis, melainkan memerlukan bukti atau data yang sah dari peserta. Artinya, hingga data belum diverifikasi, status kepesertaan tidak bisa dikembalikan. Peserta juga berisiko kehilangan akses layanan kesehatan.

Berdasarkan data terkini, menurutnya, dari 12.000 peserta yang dinonaktifkan, sekitar 900 orang diajukan untuk kembali aktif. Sementara itu, 300 di antaranya sedang dalam proses dan 150 telah ditangani melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). “Hingga saat ini yang hanya dibiayai oleh APBN baru sebanyak 8 orang,” kata Yusuf.

Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan solusi cepat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Salah satu tindakan yang mendesak adalah pelaksanaan musyawarah kelurahan (muskel) sebagai cara pembaruan data kondisi sosial ekonomi masyarakat secara partisipatif. Muskel ini diharapkan dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan satgas pendataan, para surveyor lapangan, serta tim verifikasi dan validasi (verval).

Mereka juga mendorong walikota agar segera mengeluarkan peraturan walikota, sebagai landasan hukum agar proses ini dapat berjalan.

“Kami akan terus menjalankan koordinasi yang berkelanjutan dengan BPJS, instansi terkait, hingga Kementerian Sosial, agar warga tetap memperoleh hak jaminan kesehatan,” katanya.

Yusuf mengatakan, DTSEN langsung berdampak pada hak dasar masyarakat, khususnya akses terhadap fasilitas kesehatan. “Jangan sampai perbaikan data justru menyebabkan risiko baru,” katanya.

Dinsos Cirebon Konsolidasi data

Saat yang sama, Kepala Dinas Sosial Kota Cirebon Santi Rahayu menyampaikan bahwa Pemkot Cirebon sedang melakukan pengumpulan data yang sesuai dengan DTSEN. Untuk data yang sudah masuk, kini sedang dilakukan pemeriksaan kembali. Jika telah diverifikasi dan valid, data tersebut akan digabungkan dengan DTSEN.

“Kita terlebih dahulu memverifikasi data yang ada, kemudian melakukan pengecekan satu per satu terhadap 12.000 warga yang kepesertaannya pada PBI JKN menjadi tidak aktif,” ujar Santi.

Setelah data yang sah telah dikonsolidasikan dengan DTSEN, katanya, proses reaktivasi dapat dimulai. “Kami terus bekerja memvalidasi data tersebut, karena reaktivasi hanya dapat dilakukan jika data sudah sah dan terintegrasi dengan data pemerintah pusat (DTSEN),” ujarnya.

Bagi warga yang sedang sakit, menurut Santi, Pemerintah Kota Cirebon menyediakan fasilitas pembiayaan kesehatan bagi penduduknya melalui program yang dikeluarkan oleh Wali Kota Cirebon.

“Terdapat fasilitas tambahan untuk menjaga kesehatan masyarakat, khususnya warga miskin, hingga proses validasi selesai dan dapat diaktifkan kembali dalam PBI JKN,” katanya. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *