Meskipun demikian, Diky menyatakan, hal tersebut perlu didukung oleh bukti asli serta saksi agar pihak pemerintah dapat mengambil tindakan lebih lanjut.
Diky menekankan, jika memang terjadi praktik jual beli jabatan, hal itu sama saja dengan pemerintah sedang menyimpan masalah yang besar. Kondisi ini justru menghasilkan pegawai yang bekerja bukan karena tanggung jawab dan kemampuan, melainkan karena uang.
Akibatnya, menurutnya, setelah seseorang “membayar” untuk mendapatkan posisi, ia cenderung berusaha mengembalikan modal yang telah dikeluarkan. Perhatian kerja berubah, bukan lagi pada pelayanan dan hasil kerja, melainkan pada upaya mencari keuntungan dari anggaran yang tersedia untuk menutup pengeluaran sebelumnya.
“Jika membicarakan ciuman, saya mendengar informasi dari berbagai pihak, tetapi jika tidak ada bukti, sulit bagi kita untuk bertindak,” ujar Diky, saat diwawancara setelah upacara Hari Pahlawan di Lapangan Bale Kota Tasikmalaya, Senin 10 November 2025.
Terkait hal tersebut, Diky mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi pahlawan dengan berani menyampaikan jika memang mengetahui adanya dugaan praktik jual beli jabatan yang saat ini sedang menjadi topik perbincangan publik.
Pernyataan dari orang nomor dua di kota santri tersebut memicu banyak pertanyaan. Terlebih setelah Pemkot Tasikmalaya melakukan perubahan besar-besaran terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Telusuri
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Dodo Rosada menyatakan, dugaan adanya praktik jual-beli jabatan perlu dikaji kebenarannya. Ia menekankan, isu tersebut jangan sampai menjadi kabar angin tanpa bukti.
Meskipun belum mendengar secara langsung, Komisi I tetap berkomitmen untuk terus memantau sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta akan mengambil tindakan lebih lanjut terhadap tindakan hukum pemerintah.
“Jika melanggar aturan, bahkan ada tindakan-tindakan yang tidak pantas dilakukan, hal ini juga termasuk dalam evaluasi kami,” kata Dodo.
Bantah
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya, Gun Gun Pahlagunara, menyangkal adanya tindakan jual beli jabatan dalam lingkup Pemerintah Kota Tasikmalaya. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah meminta imbalan atau menawarkan jabatan kepada siapa pun. Selama ini, pihaknya selalu bekerja sama dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam setiap proses mutasi serta promosi jabatan.
Menurutnya, tuduhan terhadap BKPSDM dalam setiap proses perpindahan dan promosi jabatan bukanlah hal yang baru. Ia menegaskan bahwa saat ini pengisian jabatan di pemerintah daerah telah menerapkan sistem manajemen bakat. Sistem ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan meminimalkan campur tangan politik dan kepentingan pribadi dalam promosi jabatan.
“Dengan sistem ini, pemerintah pusat telah mulai mengurangi kebiasaan yang berkaitan dengan kepentingan politik dan kepentingan lainnya. Telah dilakukan penilaian sehingga orang yang terpilih sesuai dengan kemampuannya. Meskipun belum berjalan sepenuhnya, tetapi arahnya sudah diperbaiki,” katanya. ***
