Upah Minimum Jawa Timur 2025 Naik di Tujuh Wilayah, Surabaya Paling Tinggi

DAERAH64 Dilihat

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk sejumlah wilayah yang akan berlaku mulai 1 November 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi dan pertimbangan hukum yang ketat.

Daftar Wilayah yang Mengalami Kenaikan Upah

Berikut adalah daftar tujuh wilayah di Jawa Timur yang akan mengalami peningkatan upah:

  • Kota Surabaya: Dari Rp4.961.753 menjadi Rp5.032.635
  • Kabupaten Gresik: Dari Rp4.874.133 menjadi Rp4.943.763
  • Kabupaten Sidoarjo: Dari Rp4.870.511 menjadi Rp4.940.090
  • Kabupaten Pasuruan: Dari Rp4.866.890 menjadi Rp4.936.417
  • Kabupaten Mojokerto: Dari Rp4.856.026 menjadi Rp4.925.398
  • Kabupaten Malang: Dari Rp3.553.530 menjadi Rp3.587.213
  • Kota Malang: Dari Rp3.507.693 menjadi Rp3.524.238

Setiap wilayah memiliki perhitungan yang berbeda-beda, namun secara keseluruhan, kenaikan rata-rata mencapai kisaran 1,5% hingga 2%. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan inflasi yang terjadi selama tahun 2025.

Persyaratan dan Aturan Terkait UMK

Keputusan tersebut juga menyebutkan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja yang sudah menerima gaji lebih tinggi dari ketentuan baru tidak boleh diberi upah lebih rendah. Pengusaha dilarang menurunkan atau mengurangi upah sesuai aturan yang berlaku.

Reaksi Buruh dan Pelaku Usaha

Para buruh di Jawa Timur menyambut baik kebijakan ini, meskipun ada beberapa pihak yang khawatir tentang dampaknya terhadap pengusaha kecil. Sejumlah pelaku usaha mengharapkan kenaikan upah tidak terlalu signifikan agar tidak memberatkan operasional bisnis mereka.

Proses Penetapan UMK

Penetapan UMK 2025 di Jawa Timur dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan ini memastikan bahwa kebijakan upah minimum di Jawa Timur dapat diterapkan secara adil dan transparan.