Perbedaan Pendapat Fenomena Bendera One Piece: Menko, DPR, dan Wamendagri

PARLEMENTARIA.ID – Peristiwa penyebaran bendera One Piece lambang bajak laut yang muncul dari animeOne Piecetelah menjadi perhatian pemerintah dan wakil rakyat.

Selanjutnya, kejadian ini bermula dari banyak pengemudi yang memasang bendera dengan nama “Jolly Roger” di truk mereka dan menjadi viral di media sosial.

Dilansir dari situs One Piece Fandom, bendera dengan lambang Jolly Roger merupakan tanda yang digunakan oleh bajak laut untuk menunjukkan kewenangan mereka.

Dalam cerita anime One Piece, yang dimaksud dengan penguasa adalah pihak bernama Pemerintah Dunia (World Government) serta pasukan militer mereka, yaitu Marines.

Namun, Marinir menganggap pengibaran bendera Jolly Roger sebagai tindakan kriminal yang serius.

Di sisi lain, perhatian terhadap pengibaran bendera Jolly Roger semakin meningkat saat dilakukan menjelang perayaan hari kemerdekaan ke-80 RI.

Namun, terdapat perbedaan pendapat dalam menghadapi fenomena ini antara pemerintah dan wakil rakyat.

Beberapa orang menyebut pemasangan bendera One Piece sebagai bentuk provokasi. Bahkan, terdapat anggota DPR yang menganggap tindakan semacam ini sebagai bentuk pemberontakan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar mempunyai tiga makna, antara lain pertama yaitu pikiran jahat dan perbuatan licik.

Kemudian, makna kedua adalah tindakan (upaya) dengan niat menyerang (membunuh) seseorang, dan makna ketiga ialah tindakan (upaya) menggulingkan pemerintah yang sah.

Namun, dalam istilah hukum dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak terdapat penjelasan jelas mengenai makar.

Kata makar digunakan oleh kalangan akademis hukum untuk menerjemahkan istilah dalam bahasa Belanda, yaitu aanslag yang berarti serangan yang bersifat kuat.

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan: Memiliki Konsekuensi Hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyampaikan tentang pengibaran benderaOne Piecehal itu berdampak hukum terhadap siapa saja yang melakukan tindakan tersebut.

Menurutnya, hal tersebut diatur dalam Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap individu dilarang memasang bendera negara di bawah bendera atau simbol apa pun.

Budi menyampaikan bahwa pemerintah akan menindak secara hukum siapa saja yang dengan sengaja mengibarkan bendera.One Piece dan berniat melakukan provokasi.

“Ini merupakan usaha kami dalam menjaga martabat serta simbol negara,” ujarnya pada Jumat (1/8/2025).

Ia menyatakan peristiwa semacam ini telah mengurangi kehormatan bendera Merah Putih.

“Saya mengajak seluruh rakyat untuk bersatu dalam menghormati pengorbanan para pahlawan dan pejuang yang telah berjuang,” ujar Budi.

Meskipun demikian, Budi tetap menghargai berbagai bentuk inovasi yang dilakukan oleh warga.

Namun, ia meminta agar tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merusak simbol negara seperti dalam upacara pengibaran bendera.One Piece.

“Kami menghargai ekspresi kreatif dalam memperingati Hari Kemerdekaan sambil mengajak agar bentuk-bentuk ekspresi tidak melebihi batas dan merusak simbol negara,” tegasnya.

DPR: Upaya Pengkhianatan dan Pemecah Persatuan Bangsa

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa terdapat indikasi pengibaran benderaOne Piecemendekati hari ulang tahun ke-80 RI merupakan tindakan terorganisir untuk memecah belah rakyat.

Ia menyampaikan bahwa informasi tersebut diperolehnya melalui intelijen.

“Ya kita juga mengidentifikasi serta menerima masukan dari lembaga-lembaga keamanan dan intelijen, memang ada upaya-upaya yang bertujuan untuk menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Dasco juga mengajak masyarakat untuk bersatu, khususnya terhadap gerakan yang dianggap memecah belah bangsa.

“Permintaan saya kepada seluruh putra-putri bangsa, marilah kita bersatu dan harus berdiri bersama menghadapi hal-hal semacam ini,” katanya.

Selain itu, ia percaya terdapat pihak yang tidak menginginkan Indonesia mengalami perkembangan.

“Pada saat ini kita sedang berkembang pesat dalam mencapai kemajuan, dan tentu saja hal ini ada yang menyukainya dan ada yang tidak menyukainya,” tegasnya.

Namun, tidak lama kemudian, Dasco memperjelas pernyataannya tersebut.

Dasco justru menginginkan agar bendera dikibarkanOne Piecetidak dianggap terlalu berlebihan dengan cara meremehkan para penggemar anime karya Eiichiro Oda tersebut.

Bahkan, ia juga menyatakan tidak perlu sampai terjadi tuduhan pengkhianatan terkait pengibaran bendera tersebut.

“Tidak perlu adanya narasi yang merendahkan penggemar One Piece sebagai pemberontak atau upaya melemahkan pemerintah,” kata Dasco dalam pernyataannya, Jumat (1/8/2025) malam.

Dasco menekankan pentingnya tidak mengganggu para penggemar anime dan manga.One Piece dengan nilai-nilai nasionalisme dan rasa cinta terhadap Bendera Merah Putih.

Ia juga menegaskan bahwa generasi muda memperhatikanOne Piece sebagai bagian dari budaya populer, bukan sebagai tanda pemisahan diri.

One Piece Manga ini telah berkembang selama puluhan tahun bersama generasi muda kita. Ini adalah salah satu staf saya, yang memiliki tiga anak, dan dia juga mengatakan dirinya sebagai Nakama,” katanya.

Nakama adalah kata dalam bahasa Jepang yang artinya sahabat, rekan, atau anggota sebuah kelompok.

Sementara, dalam anime One Piece, nakama merujuk pada ikatan persaudaraan antara kru bajak laut dari tokoh utama Monkey D. Luffy.

Namun, pendapat yang berbeda justru diungkapkan oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo.

Ia memandang pengibaran bendera “Jolly Roger” sebagai tindakan pemberontakan.

Firman menyatakan hal tersebut sebagai bentuk penurunan pemahaman masyarakat terhadap ideologi negara, sekaligus penghasut menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI.

“Maka dari itu, sebagian dari tindakan tersebut mungkin justru seperti itu. Tapi, ini tidak boleh terjadi. Ini harus ditangani dengan tegas,” ujar Firman, Kamis.

Firman menyebutkan bahwa fenomena ini mendapat perhatian dari DPR serta lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Munculnya peristiwa tersebut membuatnya menekankan perlunya penguatan pendidikan ideologi Pancasila sejak dini, mulai dari jenjang SD hingga SMA.

“Inilah tugas BPIP dan juga tugas kami di MPR. Kami sedang melakukan penelitian serta penguatan terhadap pemahaman ideologi dan penerapannya, yang terus diperkuat melalui perubahan-perubahan dengan metode yang lebih mudah diterima,” ujarnya.

Wamendagri Sebut Bagian Ekspresi

Berbeda dengan Menko Budi Gunawan, pihak lain dari pemerintah, yakni Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, justru melihat pengibaran bendera ‘One Piece’ sebagai bentuk ekspresi dan kreativitas.

“Ya, kami melihat itu adalah ekspresi dan kreativitas,” ujar Bima Arya saat berada di Pendopo Gubernur NTB, Sabtu (2/8/2025), dilansir dariKompas.com.

Ia melanjutkan, setiap perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia selalu diiringi dengan refleksi dan harapan dari rakyat Indonesia agar menjadi lebih baik di masa depan.

Namun, Bima menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan berekspresi selama tidak melanggar konstitusi.

“Saya pikir itu bentuk ekspresi masyarakat yang tentu memiliki banyak harapan dan ekspektasi, menurut saya dalam negara demokratis, ekspresi tersebut wajar selama tidak bertentangan dengan konstitusi kita,” katanya.

Meski tidak menganggap bendera One Piece sebagai masalah, Bima tetap menekankan bahwa bendera tertinggi di Indonesia adalah bendera Merah Putih sebagai simbol identitas negara.

Banyak bendera, tetapi yang paling tinggi yang kita sepakati bersama sebagai identitas nasional adalah bendera Merah Putih, terlebih pada 17 Agustus.

“Jangan sampai yang lain berdiri, yang berkibar hanyalah merah putih, tetapi jika ada bendera lain, kita anggap sebagai ekspresi,” tegasnya.

Apa Maksud Kibarkan Bendera One Piece

Apa yang dimaksud dengan pihak yang mengibarkan bendera One Piece akan ditangkap, Bima mengatakan masih memantau perkembangannya.

Ia hanya menambahkan bahwa tidak ada larangan dalam mengibarkan bendera tertentu, kecuali bendera tersebut telah dilarang oleh negara untuk dipasang.

“Tidak ada larangan untuk mengibarkan bendera, kecuali bendera-bendera organisasi yang dilarang serta ideologi yang tidak diperbolehkan,” ujar Bima. ***

bendera one piece
Ilustrasi (Foto:X)