Mantan Anggota DPRD Inhu Ditangkap Terkait Dugaan Penipuan Pertades

PARLEMENTARIA.ID – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (DPRD Inhu) periode 2014-2019 dengan inisial MRL ditangkap oleh aparat kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi.

Korban adalah seorang petani dengan inisial TP (55), warga Desa Talang Mulya, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu. Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi ini terjadi sejak empat tahun lalu, yaitu pada tahun 2021.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini.

“TP mentransfer dana sebesar Rp 550 juta ke rekening MRL, uang tersebut ditujukan sebagai modal investasi dalam proyek pembangunan Pertamina Desa (Pertades) yang disebut-sebut akan dijalankan oleh PT MTI,” kata Misran.

TP dijanjikan akan memperoleh keuntungan dari pengelolaan dan operasional SPBU mini tersebut. Namun setelah bertahun-tahun menunggu, proyek yang dijanjikan belum juga terealisasi.

Lebih mengejutkan lagi, setelah TP berusaha menginvestigasi lebih lanjut, namanya sama sekali tidak muncul dalam data PT MTI. Kekhawatiran semakin memuncak, dan ia merasa telah menjadi korban penipuan yang terencana.

“Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 550 juta. Uang tersebut telah sepenuhnya diberikan kepada MRL, namun hingga kini pelaksanaan proyek maupun keuntungan yang dijanjikan belum terwujud,” kata AIPTU Misran. Berdasarkan hal itu, korban akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu.

Surat Perjanjian Mantan anggota DPRD Inhu

Selain itu, barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian terdiri dari Surat Perjanjian Kerjasama pembangunan Pertades dan Surat Perjanjian Investasi. Cara yang digunakan oleh tersangka tergolong rapi: menawarkan kerja sama investasi dengan proyek palsu, menggunakan nama perusahaan resmi, serta menawarkan keuntungan yang sangat menarik.

Saat ini, para penyidik sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai motif serta alur dana investasi tersebut. MRL, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota legislatif dan kini berprofesi sebagai pengusaha, telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum terhadapnya akan dilanjutkan sesuai aturan pidana terkait tindak penipuan dan penggelapan yang diatur dalam KUHP. ***