KPK Ungkap Cara Penjualan Proyek Dana Pokir DPRD di Dinas PUPR OKU, Mirip Kasus Pokir di Jatim

PARLEMENTARIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Praktik ini menunjukkan kesamaan dengan kasus dana pokok-pokok pikiran (pokir) di Jawa Timur, khususnya terkait adanya jual beli proyek.

Modus Operasi Korupsi yang Terungkap

Dalam kasus ini, KPK menemukan bahwa anggota DPRD yang mengusulkan dana pokir diduga menerima fee dari pihak swasta yang ingin mengerjakan proyek. Dana pokir tersebut masuk ke dalam APBD dan DIPA-nya berada di Dinas PUPR untuk dijadikan proyek. Pihak swasta ini kemudian memberikan sejumlah uang sebagai imbalan kepada anggota DPRD.

Dampak Negatif dari Praktik Korupsi

Praktik jual beli proyek ini memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat. Kualitas proyek yang dihasilkan menjadi tidak maksimal karena anggarannya sudah terpotong untuk fee. Contoh kasus serupa di Jawa Timur menunjukkan bahwa pembangunan fisik hanya terealisasi 50–60 persen dari total anggaran yang disiapkan. Hal ini menyebabkan banyak kebocoran anggaran, sehingga masyarakat tidak mendapatkan fasilitas publik yang optimal.

Penetapan Tersangka Baru oleh KPK

Langkah KPK sejalan dengan penetapan empat tersangka baru dalam kasus ini. Pengungkapan modus ini dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2025. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di OKU.

Peran Juru Bicara KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus korupsi di OKU ini mirip dengan kasus dana pokir di Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa praktik ini berdampak kronis bagi masyarakat dan memperlihatkan kebocoran anggaran yang besar. Ia juga mencontohkan kasus di Jawa Timur sebagai bukti nyata dari dampak negatif praktik ini.

Rekomendasi dan Tindakan yang Diperlukan

Kasus ini menunjukkan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap penggunaan dana pokir dan pengadaan barang serta jasa. Masyarakat harus tetap waspada dan melaporkan dugaan korupsi yang ditemui. Selain itu, lembaga antirasuah seperti KPK perlu terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus serupa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Kesimpulan

Kasus korupsi di OKU menunjukkan bahwa modus jual beli proyek masih marak terjadi. Hal ini memerlukan tindakan tegas dari lembaga antirasuah dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran. Dengan demikian, masyarakat dapat mendapatkan fasilitas publik yang layak dan sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan.