Kontroversi RUU: Cermin Jarak DPR dengan Aspirasi Warga Ketika Kebijakan Jauh dari Hati Nurani Publik

PARLEMENTARIA.ID

Kontroversi RUU: Cermin Jarak DPR dengan Aspirasi Warga Ketika Kebijakan Jauh dari Hati Nurani Publik

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah representasi suara rakyat, garda terdepan dalam merumuskan kebijakan yang diharapkan mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi bangsa. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, proses pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) di Indonesia seringkali diwarnai oleh gelombang kontroversi dan penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat. Fenomena ini bukan sekadar riak biasa, melainkan cermin nyata adanya jarak antara DPR dengan aspirasi dan kebutuhan fundamental warga negara.

Ketika Proses Legislasi Kehilangan Sentuhan Rakyat

Salah satu kasus paling menonjol adalah Undang-Undang Cipta Kerja, yang perumusannya menuai badai kritik karena dianggap dilakukan secara terburu-buru, minim partisipasi publik yang substansial, dan berpotensi merugikan hak-hak pekerja serta lingkungan. Protes meluas di berbagai kota, menandakan adanya ketidakpuasan mendalam. Meskipun DPR mengklaim telah melakukan serap aspirasi, kenyataannya banyak elemen masyarakat merasa suara mereka hanya formalitas belaka, tak mampu mengubah arah kebijakan yang sudah "terkunci."

Situasi serupa juga terjadi pada beberapa RUU lain, mulai dari revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba) hingga pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang beberapa pasalnya dianggap kontroversial. Pola yang berulang ini menunjukkan adanya permasalahan struktural dalam proses legislasi kita. Publik merasa tidak dilibatkan secara bermakna, seringkali dikejutkan oleh draf final, atau merasa aspirasi mereka diabaikan begitu saja.

Mengapa Jarak Ini Terjadi?

Ada beberapa faktor yang berkontribusi pada lebarnya jarak antara DPR dan aspirasi publik:

  1. Kurangnya Transparansi: Informasi mengenai tahapan perumusan RUU, draf awal, hingga hasil rapat seringkali sulit diakses oleh masyarakat umum. Ini menciptakan kecurigaan bahwa ada agenda tersembunyi atau kepentingan kelompok tertentu yang bermain di balik layar.
  2. Partisipasi Publik yang Tidak Substantif: Mekanisme partisipasi yang ada seringkali bersifat seremonial. Undangan terbatas, waktu konsultasi yang singkat, dan hasil masukan yang tidak jelas tindak lanjutnya membuat partisipasi publik menjadi sekadar "ceklist" administratif, bukan proses yang bermakna.
  3. Kecepatan Kilat dalam Pembahasan: Beberapa RUU kontroversial dibahas dan disahkan dalam waktu yang relatif singkat, menyisakan sedikit ruang bagi publik untuk mencerna, memahami, dan memberikan masukan yang komprehensif. Kecepatan ini seringkali mengorbankan kualitas dan legitimasi hukum.
  4. Dugaan Kepentingan Politik dan Ekonomi: Tidak dapat dipungkiri, ada persepsi kuat bahwa beberapa RUU digerakkan oleh kepentingan politik atau ekonomi kelompok tertentu, bukan semata-mata demi kepentingan rakyat banyak.

Dampak pada Demokrasi dan Kepercayaan Publik

Dampak dari RUU kontroversial ini sangat luas. Pertama, erosi kepercayaan publik terhadap institusi legislatif. Ketika suara rakyat diabaikan, legitimasi DPR sebagai wakil rakyat dipertanyakan. Kedua, menyulut demonstrasi dan instabilitas sosial. Ketidakpuasan yang terakumulasi dapat memicu gerakan massa yang berujung pada kerusuhan. Ketiga, menghasilkan undang-undang yang cacat legitimasi. Undang-undang yang lahir dari proses yang tidak transparan dan minim partisipasi berpotensi menimbulkan masalah baru saat implementasinya, karena tidak didukung oleh konsensus sosial.

Menjembatani Jarak: Harapan untuk Legislasi yang Lebih Baik

Untuk menjembatani jarak ini, diperlukan langkah konkret dan komitmen kuat dari DPR. Pertama, membuka ruang partisipasi yang lebih luas dan bermakna. Ini berarti melibatkan berbagai pemangku kepentingan sejak tahap awal perumusan RUU, bukan hanya saat draf hampir final. Kedua, memastikan setiap tahap perumusan RUU dapat diakses publik secara mudah melalui platform digital yang interaktif dan informatif.

Ketiga, DPR harus lebih proaktif dalam menjelaskan urgensi dan substansi RUU kepada masyarakat dengan bahasa yang mudah dimengerti, bukan hanya melalui jargon hukum. Keempat, membangun budaya legislasi yang responsif dan akuntabel, di mana setiap masukan publik dipertimbangkan secara serius dan diberikan tanggapan yang transparan.

Kontroversi RUU adalah alarm bagi kita semua. DPR sebagai representasi rakyat, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap undang-undang yang lahir benar-benar mencerminkan keadilan, kemajuan, dan kesejahteraan bersama. Hanya dengan demikian, pilar demokrasi kita akan kokoh, dan kepercayaan publik dapat pulih sepenuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *