PARLEMENTARIA.ID – Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, secara resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo setelah Bupati Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemerintahan daerah akan terus berjalan dengan lancar setelah Plt Bupati Ponorogo segera ditetapkan.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengakui telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai penugasan Lisdyarita sebagai Plt Bupati.
“Plt Bupati telah ditunjuk oleh Bu Wabup Lisdyarita. Radiogram dari Kemendagri sudah kami terima dan disampaikan kepada yang bersangkutan,” ujar Dwi Agus, Senin (10/11/2025).
Ia menekankan, penunjukan tersebut adalah tindakan cepat pemerintah pusat guna memastikan tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah setelah KPK menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap promosi jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Selain jabatan bupati, posisi Kepala Sekretariat Daerah (Sekda) juga kosong setelah Agus Pramono ikut terlibat dalam kasus yang sama.
Dwi menyampaikan bahwa proses pengisian jabatan pelaksana tugas Sekda akan didiskusikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Untuk posisi Sekda selanjutnya akan diajukan ke provinsi untuk ditunjuk sebagai pejabat sementara (Pjs). Berdasarkan aturan, masa jabatannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang sebanyak 2 kali,” katanya.
Berdasarkan pendapat Dwi, penunjukan pejabat pelaksana tugas Sekda diatur oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019.
Ia memastikan bahwa DPRD tidak akan ikut campur dalam proses pengisian jabatan di lingkup eksekutif.
Pusat perhatian komite saat ini, menurutnya, adalah memastikan stabilitas dan kelancaran pengelolaan pemerintahan dalam kondisi yang terus berubah.
“Kami tidak terlibat dalam proses siapa yang akan menggantinya, karena itu berada di ranah eksekutif. Yang terpenting adalah pemerintahan harus tetap berjalan tanpa gangguan,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, yaitu Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono dr. Yunus Mahatma, serta seorang rekanan proyek rumah sakit dengan inisial SC. ***
