DPRD Sigi Kunjungi BKN Jakarta,Tindaklanjuti Polemik Pengangkatan PPPK

PARLEMENTARIA.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Sigi melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Kunjungan tersebut bertujuan menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sigi mengenai polemik pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rombongan DPRD Sigi dipimpin oleh Wakil Ketua II, Ikra, didampingi Wakil Ketua Komisi I Hazizah, Sekretaris Komisi I Ardiansyah, serta anggota Deny, Yakub Ntango, Fadlin, Enos, Nursia Syamsu, Candra, dan Ruslan. Mereka turut didampingi dua staf sekretariat DPRD.

Rombongan diterima oleh Auditor Manajemen ASN Ahli Muda BKN, Hendri Pratama, bersama Analis Hukum Ahli Muda, Deni Kurniadi, dan beberapa staf BKN.

Menurut Ikra, langkah ini dilakukan agar DPRD memperoleh penjelasan langsung dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengangkatan dan pembatalan kelulusan PPPK yang menjadi sorotan publik di Kabupaten Sigi.

“Konsultasi ini kami lakukan untuk mendapatkan kepastian aturan dan prosedur resmi soal pengangkatan PPPK di Sigi, supaya tidak ada kesalahpahaman di lapangan,” jelas Ikra.

Dari hasil pertemuan tersebut, DPRD Kabupaten Sigi memperoleh penjelasan bahwa sesuai Pasal 54 PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh PPK.

Selain itu, PPPK juga dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dengan syarat melampirkan dokumen pendukung sesuai regulasi.

Dalam kesempatan yang sama, BKN juga menanggapi laporan terkait salah satu peserta seleksi PPPK asal Sigi bernama Yufi Afianti.

Berdasarkan keterangan resmi dari BKN, Yufi telah memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan sah dinyatakan lulus sebagai PPPK Sigi tahun 2025.

Surat Keputusan (SK) pengangkatannya pun disebut sudah ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.

“Kami mendorong agar Pemkab Sigi segera menuntaskan persoalan ini dan memperbaiki tata kelola PPPK agar berjalan transparan, profesional, dan bebas dari praktik KKN,” tegas Ikra.

Ia menambahkan, masih terdapat sekitar 20 orang tenaga PPPK lain di Kabupaten Sigi yang belum menerima SK karena adanya proses sanggahan di tingkat BKN.

“Kami akan menyampaikan hasil konsultasi ini kepada pemerintah daerah agar seluruh proses bisa segera diselesaikan, termasuk penyerahan SK kepada yang bersangkutan,” tutup Ikra.(*)