DPRD DKI: Latar Belakang Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok

Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah selesai dibahas oleh panitia khusus (pansus) DPRD DKI Jakarta. Proses ini berlangsung selama beberapa tahun dan dianggap sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat. Meski raperda telah rampung, kebijakan tersebut tidak sepenuhnya melarang aktivitas merokok, tetapi lebih menekankan pada pembatasan lokasi dan cara merokok.

Kebijakan yang Ditetapkan

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menyatakan bahwa aktivitas merokok dan perdagangan rokok masih diperbolehkan di tempat-tempat hiburan seperti kafe dan tempat hiburan lainnya. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga kesehatan masyarakat dengan memastikan bahwa para perokok tidak mengganggu orang lain.

“Untuk tempat-tempat tertentu di tempat hiburan, kafe, itu dibolehkan. Jangan sampai merokoknya para perokok bisa mengganggu kesehatan orang lain,” ujarnya.

Ruang Lingkup Peraturan

Raperda KTR terdiri dari 9 bab dan 27 pasal yang mencakup berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum hingga ketentuan penutup. Bab-bab tersebut mencakup:

  • BAB I: Ketentuan Umum
  • BAB II: Kawasan Tanpa Rokok
  • BAB III: Kewajiban dan Larangan
  • BAB IV: Pembinaan, Koordinasi, Pengawasan, dan Pengendalian
  • BAB V: Partisipasi Masyarakat
  • BAB VI: Penyidikan
  • BAB VII: Pendanaan
  • BAB VIII: Ketentuan Peralihan
  • BAB IX: Ketentuan Penutup

Peran Panitia Khusus

Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta bekerja sama dengan eksekutif untuk menyelesaikan raperda ini. Ketua Pansus, Farah Savira, menyampaikan bahwa pansus akan melaporkan hasil pembahasan dalam forum Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Selanjutnya, raperda akan melalui proses harmonisasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ini perjuangan sudah 15 tahun. Jadi kami juga sangat mengapresiasi segala upaya yang telah diberikan untuk bisa mensukseskan KTR,” kata Farah.

Tujuan Utama Peraturan

Tujuan utama dari raperda ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Beberapa lokasi yang dibatasi termasuk lembaga pendidikan dan kesehatan. Khoirudin menjelaskan bahwa lingkungan pendidikan menjadi fokus utama karena merupakan tempat calon pemimpin masa depan tumbuh dan berkembang.

“Utamanya di lingkungan pendidikan, karena ini adalah lembaga pendidikan, calon-calon pemimpin masa depan yang harus steril, yang kedua, untuk lembaga kesehatan dan lain-lain,” ujarnya.

Tantangan dan Harapan

Meskipun raperda telah selesai, implementasi dan penegakan aturan akan menjadi tantangan berikutnya. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi kesehatan bersama. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan penerapan aturan akan sangat penting.

Kesimpulan

Peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di DKI Jakarta merupakan langkah penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Meski merokok masih diperbolehkan di tempat hiburan, aturan ini memberikan batasan yang jelas untuk melindungi kesehatan masyarakat. Dengan kerja sama antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat, harapan besar diarahkan agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif.