Biaya Haji Turun: Kemenhaj Nyatakan Pelayanan Tetap Berkualitas meski Biaya Dipangkas!

PARLEMENTARIA.ID – Dua tahun berturut-turut biaya haji mengalami penurunan. Pada musim 2025 lalu, biaya haji yang jadi tanggungan jemaah turun sekitar Rp 600 ribu. Untuk musim haji 2026, biaya haji yang jadi tanggungan jemaah kembali turun Rp 1,2 juta.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan penurunan biaya haji itu sudah jadi komitmen dari Presiden Prabowo Subianto. “Tugas berat dalam menurunkan biaya haji ini,” katanya.

Dahnil melanjutkan bahwa setelah penurunan biaya haji itu, tantangan selanjutnya adalah merealisasikan penyelenggaraan yang transparan dan pelayanan bagi jemaah. Dia menekankan Kemenhaj ingin mewujudkan pembiayaan haji yang bersih dari praktik korupsi. Kemudian, layanan haji tetap berkualitas meskipun biayanya dipangkas.

Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku pemegang dana haji siap mendistribusikan uang haji ke Satuan Kerja terkait. Sehingga bisa segera digunakan untuk membayar seluruh komponen layanan haji di Saudi maupun di tanah air.

Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyatakan bahwa keputusan biaya haji 2026 itu merupakan kabar gembira bagi calon jemaah haji Indonesia. “Penurunan biaya ini adalah hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah dan DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya,” kata Fadlul.

Dia mengatakan BPKH menilai bahwa besaran BPIH yang telah disepakati ini mencerminkan keseimbangan. Yaitu keseimbangan antara kemampuan jemaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal.

“BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung keputusan (biaya haji 2026) ini,” tandas Fadlul. Mereka siap menyalurkan Nilai Manfaat dari hasil investasi dana haji untuk menopang total biaya haji. BPKH pastikan ketersediaan dana untuk Nilai Manfaat tersebut aman dan siap digunakan.

Bagi BPKH, penurunan biaya haji itu tidak hanya meringankan beban jemaah yang berangkat tahun 2026. Tetapi juga sangat penting untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji. “Dengan efisiensi, penggunaan Nilai Manfaat dapat lebih terukur. Sehingga hak-hak jemaah haji yang masih dalam antrean (waiting list) dapat tetap terjamin di masa depan,” tambah Fadlul.

Sebagai lembaga pengelola keuangan haji, BPKH menyatakan dukungan penuh dan kesiapan untuk melaksanakan ketetapan biaya haji 2026. Mereka berkomitmen untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan nilai manfaat dana haji.

Serta menyediakan dukungan pendanaan yang tepat waktu bagi operasional penyelenggaraan ibadah haji. Fadlul juga memastikan bahwa keputusan ini mendukung kelancaran serta kualitas layanan kepada jemaah di Tanah Suci.

“Kami siap bersinergi penuh dengan Kementerian Haji dan Umrah dan seluruh pemangku kepentingan terkait, demi terselenggaranya ibadah haji yang aman, lancar, dan maslahat bagi umat,” tandasnya. (*)