Anggota DPRD Blitar Diduga Selingkuh dengan Polwan, Siap Dihukum

PARLEMENTARIA.ID– Kasus seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Jawa Timur, yang berinisial GP diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang polisi wanita (Polwan) dari Polres Blitar Kota, bernama NW dengan pangkat Bripka, terus berlanjut.

Polres Batu secara resmi menetapkan Bripka NW sebagai tersangka.

Anggota DPRD Kota Blitar, GP yang diduga melakukan perselingkuhan dengan anggota Polwan Polres Blitar Kota, NW telah diketahui oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar.

Selanjutnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar akan segera memanggil GP untuk dilakukan konfrontasi terkait dugaan kasus perselingkuhan yang disertai dengan penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Batu.

Ketua BK DPRD Kota Blitar, Aris Dedi Arman menyampaikan bahwa pemanggilan dilakukan setelah pihaknya menerima surat penetapan tersangka GP dari Polres Batu.

“Kami masih menantikan surat resmi dari pihak kepolisian. Setelah surat tersebut dikeluarkan, kami akan segera menindaklanjuti kode etiknya,” ujar Aris saat dihubungi pada Selasa (11/11/2025).

Ia menyatakan, setelah BK melakukan pertemuan terkait kasus tersebut, BK akan mengadakan rapat untuk menentukan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami mengikuti prosesnya. Kami akan memanggil pihak terkait untuk dilakukan konfrontasi. Setelah itu, BK mengadakan rapat dan membuat keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Sama-sama Dituduh Tapi Tidak Ditahan

Perkembangan terbaru mengenai dugaan perselingkuhan di sebuah hotel di kawasan Batu antara anggota DPRD Kota Blitar Jatim yang bernama GP dan polwan dari Polres Blitar Kota yang bernama NW.

Polres Batu akhirnya menetapkan status tersangka terhadap anggota DPRD Kota Blitar yang memiliki inisial GP.

Sementara pasangannya, Polwan Polres Blitar Kota dengan inisial NW telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis (23/10/2025).

Kepala Humas Polres Batu, Iptu M Huda menyampaikan bahwa penunjukan status tersangka ini dilakukan setelah GP, yang merupakan ketua fraksi PPP DPRD Kota Blitar, menjalani dua kali pemeriksaan di Polres Batu.

“Ya sudah (ditetapkan sebagai tersangka,red) pada Sabtu lalu,” ujar Iptu M Huda kepada Tribun Jatim Network, Selasa (11/11/2025).

Huda menambahkan, penunjukan status tersangka ini tidak dilakukan tanpa dasar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, sejak suami NW, yang juga merupakan anggota Polres Blitar Kota, melaporkan istrinya berselingkuh dengan GP, akhirnya mereka tertangkap basah di salah satu hotel di Kota Batu pada Sabtu (18/10/2025) lalu.

“Meskipun terlapor I (NW,red) ditangkap, terlapor II (GP,red) tidak berada di lokasi kejadian, sesuai keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, hal tersebut sudah cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Oleh karena itu, NW dan GP kini sama-sama memiliki status sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara.

“Ya (tidak ditahan,red) karena ancaman hukuman maksimal 9 bulan,” katanya.

Sebelumnya, NW dan GP yang diduga merupakan pasangan gelap dilaporkan oleh suami NW, yang juga seorang anggota Polres Blitar Kota, ke Polres Batu.

Keduanya dilaporkan setelah suami NW mencurigai karena NW yang berpangkat Bripka itu meninggalkan rumahnya di Blitar pada Jumat (17/10/2025) dengan diantar oleh seseorang menggunakan mobil Toyota Innova berwarna abu-abu metalik.

Secara diam-diam, sang suami mengikuti NW hingga ke Kota Batu dan menemukan NW berhenti di sebuah hotel bintang empat di Ngaglik, Kecamatan Batu.

Mengenali bahwa istrinya berkhianat, suami NW kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu dan dilakukan penggerebekan pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.

Saat NW diamankan, dia sedang sendirian di dalam kamar hotel. Petugas menahan NW beserta barang bukti seperti pakaian, celana dalam wanita, ponsel, dan beberapa barang lainnya.

Sosok Polwan Bripka NW

Polwan Bripka NW kini menjadi tersangka terkait dugaan perselingkuhan yang terjadi di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur.

Pasangan pria yang diduga menjadi kekasihnya adalah anggota DPRD Kota Blitar dengan inisial GP.

Suami Bripka NW juga seorang polisi, keduanya bertugas di Polres Blitar Kota.

Tokoh GP, Anggota DPRD Kota Blitar Diduga Memiliki Hubungan Terlarang dengan Polwan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Jawa Timur, dengan inisial GP diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang polisi wanita (Polwan) dari Polres Blitar Kota, NW.

Perkara dugaan perselingkuhan ini terungkap berdasarkan laporan dari suami NW, yang juga seorang anggota Polri dan bekerja di Polres Blitar Kota.

Kemudian dilakukan penangkapan di sebuah hotel yang terletak di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, pada hari Sabtu (18/10/2025).

Namun, saat penggerebekan dilakukan, tidak ditemukan GP di kamar hotel tersebut. NW berada sendirian di sana, sebagaimana dikutip dari TribunJatim.com.

Selanjutnya, munculnya nama GP berawal dari pengakuan NW saat diperiksa oleh Satreskrim Polres Kota Batu.

GP diketahui sebagai anggota DPRD yang berasal dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Akibat kasus dugaan perselingkuhan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Blitar meminta kepada pimpinan DPRD Kota Blitar untuk sementara menonaktifkan GP dari tugasnya sebagai anggota legislatif.

Ketua DPC PPP Kota Blitar, Agus Zunaidi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD Kota Blitar.

Saat dihubungi Kompas.com, Agus juga meminta maaf terkait dugaan perselingkuhan GP.

Selanjutnya tujuan penghentian adalah agar GP fokus menangani dugaan kasus perselingkuhan tersebut.

“Pertama-tama kami memohon maaf atas kejadian ini. Untuk memastikan yang bersangkutan dapat fokus menghadapi dugaan kasus tersebut, kami telah mengirim surat kepada Ketua DPRD agar sementara waktu menonaktifkannya dari kegiatan kedewanan,” kata Agus di Gedung DPRD Kota Blitar, Senin (20/10/2025) sore.

Agus mengatakan, Fraksi PPP juga akan sementara menghentikan tugas-tugas GP di berbagai alat bantu DPRD Kota Blitar.

Selain itu, DPCD PPP Kota Blitar juga tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kasus yang melibatkan GP.

Karena, kasus tersebut tidak terkait dengan tugas resmi di DPRD maupun partai politik.

“Karena ini tindakan pribadi, partai tidak memberikan bantuan hukum dan hal-hal lainnya,” katanya.

Meskipun demikian, DPC PPP Kota Blitar serta Fraksi PPP Kota Blitar menghargai prinsip praduga tidak bersalah dalam kasus ini.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, GP tidak berada di kamar bersama NW saat polisi melakukan penggerebekan di kamar hotel Polwan tersebut.

Informasi tersebut, menurut Agus, diperoleh dari GP sendiri serta sumber-sumber lain yang dapat dipercaya.

“Tidak. Karena lokasinya (kamar yang disergap polisi) ini bukan tempat kegiatan dewan,” katanya.

Agus menceritakan, pada hari penggerebekan tersebut, GP sedang berada di Kota Batu bersama beberapa anggota DPRD Kota Blitar lainnya untuk menghadiri acara di sebuah hotel.

Tidak adanya GP di kamar hotel saat penggerebekan terhadap NW itu dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar.

“Saat ditangkap, laki-laki tidak ditemukan. (Dugaan perselingkuhan) itu diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan terhadap perempuan tersebut,” kata Samsul, seperti dikutip dari TribunJatim.com.

Selanjutnya, kasus dugaan perselingkuhan tersebut ditangani oleh Polres Kota Batu, sementara Polres Blitar Kota akan menangani aspek kode etik profesi setelah proses hukum di Polres Kota Batu selesai.

“Untuk penanganan kasus tersebut di Polres Batu karena tempat kejadian perkara berada di Batu. Polres Blitar Kota nanti akan menangani masalah etiknya sebagai anggota Polri,” jelas Samsul.

“Tetapi proses mengenai kode etik tersebut sedang menunggu penyelesaian proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Kota Batu,” tambahnya. ***