3 Aturan Utama Pencairan TPG dan THR, Cek Selengkapnya

PEMERINTAHAN5 Dilihat

PALEMENTARIA.ID – Berikut beberapa aturan utama yang menjadi dasar pencairan TPG dan THR, cek regulasi lengkapnya.

Setiap tahun, isu mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi fokus utama para pendidik di berbagai daerah di Indonesia.

Banyak guru yang merasa bingung dengan dasar hukum apa saja yang sebenarnya mengatur penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) beserta Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Terlebih di tengah derasnya informasi yang beredar di media sosial, banyak berita yang tidak jelas sumbernya bahkan kabar palsu yang menyatakan tanggal pasti pencairan meskipun tidak sesuai aturan.

Untuk mengetahui kapan tunjangan bisa diberikan, guru perlu memahami aturan resmi yang menjadi dasar hukumnya, bukan hanya informasi yang beredar secara tidak resmi.

Aturan mengenai TPG dan THR guru tidak berdiri sendiri, tetapi saling terkait mulai dari peraturan pemerintah pusat hingga petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh daerah.

Terdapat tiga aturan utama yang menjadi dasar dalam pencairan TPG dan THR, yakni Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta petunjuk teknis pelaksanaan di tingkat daerah.

Ketiganya memainkan peran penting dalam menentukan hak guru, mekanisme pencairan, serta alur administrasi hingga dana benar-benar sampai ke rekening penerima.

Peraturan Pemerintah sebagai Dasar Hukum Utama dalam Penetapan Hak Guru

Peraturan Pemerintah (PP) merupakan aturan paling tinggi yang menjadi landasan dalam pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada guru yang memiliki sertifikasi.

Pada tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 menjadi dasar hukum utama yang menetapkan bahwa guru yang memiliki sertifikasi berhak menerima tambahan TPG THR sebesar 100 persen serta gaji ke-13.

PP ini tidak menetapkan tanggal pencairan, tetapi menentukan bahwa tunjangan tersebut harus dibayarkan dan menjadi kewajiban pemerintah untuk dipenuhi.

Dengan demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 menjamin bahwa TPG dan THR tidak boleh dipotong atau dibatalkan.

PP ini adalah yang menjamin keabsahan hukum bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dalam menerima tunjangan secara penuh.

Tanpa PP, seluruh perangkat teknis lainnya tidak bisa beroperasi.

PMK 23/2025 Panduan Teknis Pendistribusian dan Proses Administratif

Jika PP menentukan hak guru, maka PMK 23/2025 mengatur prosedur pelaksanaannya.

PMK ini menguraikan proses pencairan mulai dari pusat hingga ke daerah, termasuk persyaratan administratif dalam verifikasi data penerbitan SK pencairan serta penyaluran dana melalui kas umum daerah.

PMK.23/2025 juga menentukan cara pendanaan TPG dan THR didistribusikan serta dipertanggungjawabkan.

Namun, PMK tidak menentukan tanggal pasti pencairan, sehingga anggapan bahwa PMK menetapkan waktu pencairan adalah salah.

PMK hanya menjelaskan cara pelaksanaannya, bukan kapan waktunya cair.

Tanpa memahami perbedaan ini, banyak guru salah mengira PMK sebagai kalender pencairan, padahal bukan demikian.

Petunjuk Teknis Pencairan Peraturan Pelaksanaan yang Berbeda di Setiap Wilayah

Meskipun PP dan PMK menetapkan hak serta mekanisme pencairan dana, pelaksanaannya di lapangan sangat dipengaruhi oleh petunjuk teknis dari pemerintah daerah.

Petunjuk teknis ini mengatur hal-hal spesifik seperti pengumpulan data verifikasi lokal, penerbitan SPM SP2D, hingga penyaluran dana ke rekening guru.

Tiap wilayah memiliki pola administrasi yang berbeda, sehingga masa pencairan dana bisa berbeda meskipun aturannya sama di tingkat nasional.

Di sinilah sering terjadi keterlambatan dalam proses verifikasi data yang disebabkan oleh penyelarasan anggaran daerah dan administrasi yang belum selesai.

Petunjuk teknis menyebabkan proses pencairan tidak dapat dianggap sama antar wilayah.

Meskipun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan telah berlaku, bukan berarti dana akan langsung cair secara bersamaan di seluruh daerah.

Pada akhirnya, aturan pengeluaran TPG dan THR guru merupakan gabungan dari PP PMK serta petunjuk teknis daerah.

Ketiga komponen ini saling melengkapi, namun tidak ada yang menentukan tanggal pasti pencairan.

Itulah mengapa setiap tahun terjadi perbedaan waktu pencairan sesuai dengan kesiapan administrasi daerah.

Guru diharapkan menguasai struktur peraturan ini agar tidak mudah terkena pengaruh informasi yang tidak sah yang beredar di media sosial.

Jika ada pihak yang menyebutkan tanggal pasti pencairan tanpa adanya pengumuman resmi dari pemerintah pusat, kemungkinan besar informasi tersebut tidak dapat dipercaya.

Berikut beberapa aturan utama yang menjadi dasar pencairan TPG dan THR. Cek regulasi lengkapnya, semoga bermanfaat.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *