Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional HUT ke-80 RI

PARLEMENTRIA.ID – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

SKB Tiga Menteri Tetapkan Libur Tambahan

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, 7 Agustus 2025.

“Untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia,” tulis SKB tersebut, yang bernomor 933 Tahun 2025, 1 Tahun 2025, dan 3 Tahun 2025.

Perubahan SKB Sebelumnya

Keputusan ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya (Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024) yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dengan perubahan ini, tanggal 18 Agustus 2025 resmi menjadi tambahan cuti bersama, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Arahan Presiden untuk Peringatan HUT ke-80 RI 

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan peringatan HUT ke-80 RI menjadi momen penuh kebersamaan, kegembiraan, dan optimisme.

“Beliau menghendaki bahwa Peringatan Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus itu nuansanya penuh dengan kebersamaan, kegembiraan, dan optimisme. Dan beliau meminta konsep ‘pesta rakyat’,” ujar Mensesneg, Selasa (5/8/2025).

80 Persen Undangan untuk Masyarakat

Presiden juga memberi arahan agar 80 persen kapasitas undangan pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka diberikan untuk masyarakat.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka tiga gelombang pendaftaran undangan melalui situs resmi pandang.istanapresiden.go.id pada:

  • Senin (4/8/2025) pukul 11.45 WIB
  • Kamis (7/8/2025) pukul 10.00 WIB
  • Jumat (8/8/2025) pukul 10.00 WIB

Cuti Bersama untuk Meriahkan Perayaan

Penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 juga dimaksudkan agar kemeriahan HUT ke-80 RI dapat dirasakan di seluruh daerah.
Masyarakat diberikan keleluasaan menggelar perlombaan, kegiatan seni, dan perayaan lain di hari tersebut.

“Karena kebetulan tanggal 17 Agustus jatuh di hari Minggu, maka atas masukan para menteri, Presiden memutuskan tanggal 18 diliburkan,” jelas Mensesneg Prasetyo Hadi. *