Waktunya Memperbarui KUHAP: Perlindungan Orang Tidak Bersalah Harus Ditingkatkan

HUKUM886 Dilihat
banner 468x60


PARLEMENTARIA.ID

– Rancangan Perbaikan Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana (KUHAP) terus dibahas di tingkat legislatif. Namun demikian, hingga kini upaya tersebut menghadapi resistensi dari beberapa kelompok, sebab modifikasi pasal-pasal yang diajukan dipandang tak tepat sasarannya.

Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan menganggap bahwa Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana (KUHAP) sebaiknya direvisi. Alasannya, aturan tersebut telah usang dan kurang sesuai lagi karena sudah mendekati lima puluh tahun dipergunakanserta belum diperbarui.

banner 336x280

“Diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) yang diadakan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentu perlu dilaksanakan khususnya untukคณะกรรม użytkow<LM>
صند

“meninjau kembali undang-undang acara pidana setelah separuh abad digunakan,” ujar Abdul Chair pada hari Sabtu (19/4).

“Sebab terdapat berbagai masalah signifikan, termasuk tindakan pengancaman yang dilakukan selama investigasi, pemeriksaan sampai ke tahap persidangan serta perlakuan tidak adil dari petugas penegak hukum,” tambahnya.

Dia mengatakan bahwa membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Acara Pidana sangat penting dilakukan saat ini karena urgensi dalam mendukung perlindungan hukum untuk para tersangka dan terdakwa.

“Sesungguhnya, hukum acara pidana ditujukan bukan hanya untuk menjamin bahwa pelaku kejahatan mendapatkan sanksi, tetapi juga harus memberikan perlindungan kepada mereka yang tidak bersalah dariancaman hukuman,” terangnya.

Sebaliknya, Abdul Chair menyatakan bahwa hukuman pidana formal juga seharusnya bisa memaksimalkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Keadilan procedurally dan substantively harus dapat direalisasikan pada tiap tahapan proses hukum.

“Keadilan procedural dan substantif merupakan fondasi dari legalitas hukum. Tanpa adanya kedua jenis keadilan ini, mustahil untuk mengklaim bahwa sistem memiliki tingkat kejelasan hukum tertentu. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang Kitab Unsur Hukum Acara Pidana berfokus pada implementasi penegakan hukum pidanal dengan metode yang terstruktur serta menggunakan standar yang definitif. Selain itu, aspek pengawasan juga menjadi elemen krusial di dalam RUU KUHAP,” paparnya.

Dia menegaskan terdapat hubungan antara penyelidikan dan penyidikan dengan penuntutan, yang tidak bisa dipisahkan. Ia menjelaskan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP telah dilakukan upaya untuk mencegah manipulasi dalam pengumpulan bukti bersamaan dengan penyesuaian elemen-elemen dari perbuatan melawan hukum tersebut.

“Pada dasarnya, sebelumnya hak-hak tersangka cukup terbatas, tetapi saat ini hak-hak mereka sudah ditentukan secara rinci seperti hak untuk menerima bantuan hukum dari pengacara mulai penyidikan pertama kali, serta ada perekaman proses penyidangan demi transparansi, dan juga hak untuk memeriksa berkas perkara,” jelas Abdul Chair.

Berdasarkan regulasi tersebut, tahap awal dari investigasi bisa dievaluasi dengan mudah. Menurut salah satu dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah, peran pengacara menjadi semakin proaktif. Rancangan Undang-Undang KUHAP pun memberi kesempatan kepada para pengacara untuk menantang tindakan penahanan terduga pelaku yang mereka wakili, serta memungkinkan mereka untuk mengajukan upaya pra-adilan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *