Tukin Dosen ASN Cair Juli 2025: Cek Jumlah Sesuai Kelas Jabatan di Daftar PTS yang Berhak Menerima

HUKUM, PEMERINTAHAN509 Dilihat



Berita baik untuk para dosen PNS mengenai tunjangan kinerja atau tukin yang akan segera dibayarkan pada Juli 2025.

Pihak berwenang mengumumkan bahwa tunjangan dosen PNS akan dijalankan secara finansial mulai bulan Juli tahun 2025.

Perhatikan jumlah tunjangan dosen PNS berdasarkan tingkat golongan serta daftar dosen dan perguruan tinggi negeri yang berhak mendapatkannya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sudah mengalokasikan Dana senilai Rp 2,66 triliun guna pembayaran insentif kepada para pengajar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi yang biasa disingkat sebagai Kemdikti.

Saat ini, Mendikti Saintek Brian Yuliarto menyebutkan bahwa tukin untuk para dosen akan dijalankan mulai Juli 2025.

Dosen-dosen yang memenuhi syarat untuk menerima tunjangan kehadiran (tukin) adalah mereka yang memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 dan bekerja di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Kemendikti IPTEK).

“Artinya yang terdekat adalah akan diselesaikan pada akhir bulan Juli setelah satu semester sampai Juni,” ujar Brian di Kantor Kementerian Pendidikan Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Brian menyatakan bahwa tukin dosen akan ditentukan berdasarkan pertimbangan hal-hal penting yaitu performa guru di institusi pendidikan tingginya.

Kinerja dosen akan dilihat

Tinjauan terhadap para dosen akan dijalankan sepanjang satu semester yang berlangsung dari Januari sampai Juni 2025.

Pencairan akan dilaksanakan setelah proses evaluasi kinerja selesai, yaitu pada bulan Juli tahun 2025.

“Maka performanya pastinya akan kami amati, dan dosen ini memiliki perbedaan dibandingkan dengan jenis pekerjaan lainnya karena tidak dapat ditinjau dari sebuah potret sebulan-sebulan, mengingat mereka bukanlah pegawai yang hanya datang ke kantor untuk kemudian pulang,” jelasnya.

“Oleh karena itu, kita tak boleh hanya fokus pada satu bulan saja, sebab menurut regulasi yang telah kami rancang, pencapaian performa dan prestasi harus diukur setiap satusemester,” jelasnya.

Brian menyebutkan bahwa dia tengah merencanakan peraturan menteri (permen) serta petunjuk teknis (juknis) tentang pencairan tunjangan kinerja untuk penyusunan permen dan juknis tersebut direncanakannya selesai hingga akhir bulan April tahun 2025 nanti.

“Kita menargetkan permen untuk pekan ini. Selanjutnya, juknis, kami berharap dapat diselesaikan pada bulan April,” terang Brian.

Tidak Semua

Walau begitu, pada akhirnya tidak seluruh dosen akan menerima tunjangan fungsional dari pemerintah.

Sebab jumlah penerimaannya hanya sebanyak 31.066 dari keseluruhan 83.969 dosen PNS di Kementerian Pendidikan dan Teknologi Ilmu Pengetahuan (Saintek).

Dari jumlah keseluruhan 31.066 penerima tersebut meliputi para dosen yang berada di beragam institusi pendidikan tinggi negeri (PTN) seantero Indonesia.

Bila diuraikan, sebagaimana yang dikutip dari
kompas.com
Berikut adalah daftar perguruan tinggi negeri yang menerima tunjangan untuk dosen aparatur sipil negara di bidang saintifik sesuai dengan informasi dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani:

1. PTN Satuan Kerja (Satker): 8.725 tenaga pengajar

2. PTN Satker Badan Layanan Umum (BLU) yang belum mendapatkan imbalan: 16.549 dosen

3. Dosen dari Lembaga Layanan Dikti (LLDikti): 5.801 dosen

Dosa-dosen PNS yang bekerja di PTN dengan Badan Hukum (BH) tidak menerima tunjangan untuk kegiatan non-tugas karena telah memperoleh kompensasi dari institusi tempat mereka mengajar.

Besaran Tukin

Berikut adalah jumlah tunjangan kinerja untuk dosen Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Teknologi bidang sains dan teknologi sebagaimana diambil dari sumber tersebut:
kompas.com
:

Tunjangan golongan 17: Rp 33.240.000

Tunjangan golongan 16: Rp 27.577.500

Tunjangan golongan 15: Rp 19.280.000

Tunjangan golongan 14: Rp 17.064.000

Tunjangan golongan 13:Rp 10.936.000

Tunjangan golongan 12: Rp 9.896.000

Tunjangan golongan 11: Rp 8.757.600

Tunjangan golongan 10: Rp 5.979.200

Tunjangan golongan 9:Rp 5.079.000

Tunjangan untuk golongan 8: Rp 4.595.150

Tunjangan golongan 7: Rp 3.915.950

Tunjangan golongan 6: Rp 3.510.400

Tunjangan golongan 5: Rp 3.134.250

Tunjangan golongan 4: Rp 2.985.000

Tunjangan golongan 3: Rp 2.898.000

Tunjangan golongan 2:Rp 2.708.250

Tunjangan golongan 1: Rp 2.531.250

Sesuai laporan sebelumnya, salinan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Kemediktipenaistek), telah menyebar secara luas di kalangan publik.

Peraturan tersebut menjadi dasar hukum pencairan tukin untuk dosen-dosen di lingkungan Kemendikti Saintek.

Dibuka pada Kamis (10/04/25) sore, Peraturan Presiden tersebut sudah mulai efektif sejak ditetapkan pada tanggal 27 Maret 2025.

Meskipun demikian, hingga kini berkas tersebut masih belum terdapat pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

Namun demikian, versi dari regulasi tersebut telah menyebar ke kalangan masyarakat umum.

Sekretaris Jenderal Kemdikti Saintek, Togar Mangihut Simatupang menyebutkan bahwa peraturan presiden tersebut telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto namun belum terdaftar di JDIH Kementerian Sekretariat Negara.

Dia mengatakan bahwa versi yang dishare sangat mirip dengan rancangan yang telah didiskusikan sebelumnya.

Jika dikatakan sah memang harus terdokumentasikan dalam hukum.

Namun jika telah mencapai tahap cukup dekat dibandingkan dengan rancangan pembahasan yang sebelumnya,” ujar Togar ketika ditanya oleh Kompas.com, pada hari Kamis (10/4/2025) sore.


(*)

Ikuti informasi terkini yang menarik lainnya di
Google News
,
Channel WA
, dan
Telegram