DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah nama anggota DPRD Kabupaten Kerinci disebut dalam eksepsi terdakwa dugaan korupsi pengadaan PJU di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci TA 2023.
Empat dari sepuluh tersangka menyampaikan keberatan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi dalam sidang yang berlangsung Senin (1/12/2025).
Empat terdakwa yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan yakni Helpi Apriadi, Reki Eka Fictoni, Yuses Alkadira, Heri Cipta.
Menggunakan kekuasaannya, Heri Cipta yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kerinci mempertanyakan mengapa Ketua DPRD dan anggota DPRD Kerinci tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan, anggota DPRD yang pertama kali menentukan besaran anggaran, perusahaan mitra kerja, serta berasal dari fee atau komisi proyek PJU tersebut.
Menurutnya, Heri Cipta selaku kepala dinas hanya mengusulkan anggaran sekitar Rp400 juta, tetapi jumlah tersebut berubah menjadi Rp3,45 miliar di DPRD tanpa adanya perbaikan dari Dishub.
“Mereka yang mengelola proyek, tetapi penyidik tidak menetapkan seorang pun anggota DPRD Kerinci sebagai tersangka,” ujarnya.
Setelah pledoi, persidangan akan berlanjut minggu depan pada 8 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, 10 tersangka dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai ikut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Sepuluh tersangka dalam kasus ini yaitu Heri Cipta (HC), Kepala Dinas Perhubungan Kerinci sebagai Pengguna Anggaran (PA), dan Nael Edwin (NE) yang menjabat sebagai Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub sebagai PPK.
Tersangka ketiga Fahmi (F) yang menjabat sebagai Direktur PT WTM; Amril Nurman (AN) sebagai Direktur CV TAP, Sarpano Markis (SM) selaku Direktur CV GAW, Gunawan (G) sebagai Direktur CVBS.
Kemudian Jefron (J) selaku Direktur CV AK, Reki Eka Fictoni (RDF) seorang guru dengan status PPPK di Kecamatan Kayu Aro, Helpi Apriadi sebagai ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci, serta Yuses Alkadira yang merupakan PNS di UKPBJ/ULP Kerinci dan menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023.
Di dalam surat tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa 10 terdakwa bersama-sama terlibat dalam tindakan korupsi dalam proyek pengadaan PJU yang memiliki anggaran sebesar Rp5.968.016.775 dari APBD murni.
Dalam anggaran perubahan, proyek ini menerima tambahan dana sebesar Rp2.510.172.525.
Cara korupsi yang dilakukan oleh 10 terdakwa yaitu dengan memecah paket pembelian menjadi 41 paket melalui penunjukan langsung (PL).
Padahal seharusnya dilakukan proses lelang terbuka, karena anggarannya besar.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. (*)








