Sekdes Diduga Dukung Paslon Tertentu di Pilkada Tulungagung 2024, Netralitas ASN Terusik

PARLEMENTARIA.ID Suasana Pilkada Tulungagung 2024 semakin memanas. Terbaru, beredar video yang memperlihatkan sejumlah perangkat desa, termasuk Sekdes, bersama-sama meneriakkan yel-yel mendukung salah satu pasangan calon Bupati Tulungagung.

Terlihat Sekretaris Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung Suyono bersama yang lain memberikan yel-yel dukungan kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, yaitu Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada. Sebagai pelayan publik, ASN dituntut untuk bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Mereka tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon. Namun, video yang beredar menunjukkan bahwa Sekdes dan perangkat desa lainnya terlihat antusias mendukung salah satu paslon.

Perilaku Sekdes dan perangkat desa yang tertangkap kamera tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik ASN. Mereka berpotensi melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi. Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi penyelenggara Pilkada untuk lebih ketat mengawasi netralitas ASN.

Diketahui dalam video yang viral ini calon Bupati Gatut Sunu Wibowo memakai kemeja lengan panjang warna putih berkopiah hitam dan Wakil Bupati Ahmad Baharudin memakai kemeja abu abu berkopiah hitam, berada di tengah-tengah mereka.

Menanggapi video tersebut, Suyono menyatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari penjajakan visi dan misi para calon dan dibuat sebelum penetapan dari KPU.

“Konten itu kita hanya ingin tahu visi dan misi para calon yang pada intinya kita harus netral,” kata Suyono saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (27/9/2024).

Ia menegaskan bahwa Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tulungagung tetap netral dalam Pilkada. Namun, pernyataan tersebut tidak menjelaskan secara detail lokasi dan waktu pertemuan tersebut.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan ada 9 poin yang dilarang bagi PNS salah satu poin yaitu, kampanye atau sosialisasi media sosial, ASN dilarang memposting membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media sosial.

Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November mendatang secara serentak, penting bagi semua pihak, termasuk ASN, untuk menjaga netralitas dan integritas dalam proses demokrasi ini.

Penting bagi semua pihak untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada. Hal ini menjamin proses demokrasi berjalan dengan adil dan menghindari potensi konflik yang dapat merugikan masyarakat.

Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati aturan dan menjaga netralitas ASN dalam Pilkada. (par/aden)

Lihat video selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *