DPR RI  

RUU Masyarakat Hukum Adat: Simbol Keberanian Melindungi Hak dan Budaya Indonesia

RUU masyarakat Hukum adat
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Arzeti Bilbina (DPR RI)

PARLEMENTARIA.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arzeti Bilbina, menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-undang atau RUU Masyarakat Hukum Adat. Ia menyebutkan bahwa regulasi ini sangat diperlukan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat yang selama ini sering terabaikan, sekaligus menjaga kelestarian budaya Indonesia yang kaya dan beragam.

“Memastikan hak masyarakat adat adalah kewajiban negara. Kami mendorong agar RUU ini dimasukkan dalam Prolegnas prioritas 2025 agar segera disahkan,” ujar Arzeti melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (18/11/2024).

RUU Masyarakat Hukum Adat sebenarnya telah lama diusulkan sejak tahun 2003 dan naskah akademiknya rampung pada 2010. Namun, meskipun menjadi bagian Prolegnas, RUU ini belum disahkan hingga kini.

Padahal, substansinya menyangkut kesejahteraan banyak pihak, mulai dari perlindungan hak atas tanah hingga pelestarian budaya lokal.

Arzeti menyebutkan bahwa banyak kelompok masyarakat adat yang terpinggirkan akibat tidak adanya perlindungan hukum yang memadai. Pengesahan RUU ini dianggap krusial untuk memastikan keberlangsungan budaya lokal di tengah arus globalisasi yang masif.

“Dengan regulasi ini, kita bisa menjaga identitas bangsa dan memastikan keberlanjutan tradisi di generasi mendatang,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti tantangan generasi muda yang semakin meninggalkan bahasa daerah dan tradisi lokal. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020, penggunaan bahasa daerah pada generasi muda terus menurun drastis, dengan generasi post-Gen Z hanya 61,7% yang aktif menggunakan bahasa lokal.

RUU Masyarakat Hukum Adat, Diharapkan Memberi Kepastian Hukum

Sebagai perbandingan, Arzeti mengangkat keberhasilan Korea Selatan dalam mempromosikan budayanya secara global melalui K-Pop dan K-Drama.

Ia menyarankan agar Indonesia juga bisa memaksimalkan potensi budaya lokal seperti Gamelan, Kolintang, atau Gambus untuk bersaing di kancah internasional.

Selain pelestarian budaya, RUU Masyarakat Hukum Adat juga diharapkan mampu memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam di wilayah mereka.

Ini menjadi penting mengingat seringnya masyarakat adat tergusur akibat tekanan industri dan kurangnya perlindungan hukum.

“RUU ini akan menjadi tonggak penting untuk memastikan masyarakat adat tidak lagi menjadi korban, baik oleh korporasi maupun pihak lain yang mengabaikan hak mereka,” kata Arzeti.

Ia menutup pernyataannya dengan mengajak semua elemen bangsa untuk mendukung pengesahan RUU ini demi melindungi hak-hak masyarakat adat dan melestarikan budaya Indonesia. (p)