PARLEMENTARIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar rapat paripurna pada Rabu (20/11/2024) untuk membahas sejumlah agenda penting.
Salah satunya adalah tanggapan Wali Kota atas pandangan fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2024-2054, Perseroda untuk RPH dan YEKAPE, serta Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Surabaya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota dewan, undangan, serta media massa.
Dalam pembukaan sidang, seluruh perwakilan fraksi menyampaikan pandangan mereka mengenai urgensi dan strategi pengembangan ekonomi kreatif di Kota Surabaya.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan-PAN, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana, menekankan pentingnya optimalisasi sektor ekonomi kreatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah daerah diharapkan memiliki peran aktif dalam merumuskan kebijakan, payung hukum, dan skema pembangunan ekonomi kreatif. Sektor ini bisa menjadi mercusuar inovasi di Indonesia Timur, sekaligus memotivasi generasi muda untuk berkreasi,” ujar Arjuna.
Ia menambahkan bahwa pengembangan sektor ekonomi kreatif harus dilakukan secara “terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.”
Sementara itu, juru bicara Fraksi Gerindra, Alif Iman Waluyo, menyoroti peran strategis ekonomi kreatif sebagai wujud pembangunan berkelanjutan berbasis kreativitas.
“Ekonomi kreatif tidak hanya menopang ketahanan ekonomi, tetapi juga menjadi simbol keadilan bangsa. Sektor ini berpotensi besar menciptakan lapangan kerja baru,” jelas Alif.
Ia menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam memberdayakan pelaku industri kreatif melalui fasilitas, pendampingan, dan bantuan untuk meningkatkan daya saing.
“Pemkot juga harus menyediakan media promosi untuk produk lokal agar mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional. Jangan sampai produk industri kreatif lokal kalah dari serbuan barang impor,” tambah Alif.
Terkait persoalan pembiayaan, Alif menjelaskan tantangan yang dihadapi pelaku industri kreatif akibat sifat intangible dari produk mereka.
“Pemkot diharapkan menyusun strategi yang konkret untuk mempermudah akses permodalan bagi pelaku usaha kreatif, serta mendukung mereka dalam beradaptasi dengan persaingan di era e-commerce,” tandasnya.
Alif juga menyoroti minimnya perhatian terhadap kampung-kampung kreatif di Surabaya.
“Melalui Raperda ini, Gerindra berharap kampung kreatif mendapatkan pemahaman tentang pemasaran, perlindungan karya, serta kemitraan yang jelas diatur dalam regulasi,” tutupnya.
Secara keseluruhan, seluruh fraksi DPRD Kota Surabaya sepakat bahwa Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk menjadikan Surabaya sebagai pusat kreativitas dan inovasi di Indonesia Timur.
Raperda ini diharapkan mampu memperkuat daya saing Surabaya di tingkat nasional maupun internasional, sekaligus mendorong inovasi yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. ***