PT Taspen Beri Penjelasan Soal Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS November 2025

DAERAH31 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ramai diperbincangkan di media sosial.

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa mulai 1 November 2025, para pensiunan akan menerima rapel kenaikan gaji hingga 12 persen, dan bahwa PT Taspen telah menyiapkan dana tambahan tersebut.

Namun, setelah ditelusuri, informasi ini dipastikan tidak benar alias hoaks.

Klarifikasi Resmi dari PT Taspen

Melalui akun Instagram resminya, PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi tegas mengenai isu yang menyesatkan ini.

“Halo Sobat Taspen, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiunan,” tulis PT Taspen dalam unggahan pada Selasa (28/10).

PT Taspen menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiun tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang masih berlaku hingga saat ini.

Artinya, tidak ada perubahan atau penyesuaian nominal gaji pensiunan per November 2025.

Kabar soal “rapel kenaikan gaji 12 persen” yang beredar luas di grup WhatsApp maupun media sosial hanyalah rekayasa informasi tanpa dasar hukum.

Belum Ada Sinyal dari Pemerintah dan Kemenkeu

Klarifikasi Taspen juga sejalan dengan sikap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang hingga kini belum memberikan “lampu hijau” terkait rencana kenaikan gaji baik untuk PNS aktif maupun pensiunan.

Meski pada 2024 lalu sempat ada kenaikan gaji ASN sebesar 12 persen, hingga saat ini belum ada keputusan resmi untuk tahun 2025.

Pemerintah masih melakukan kajian terhadap kondisi fiskal dan beban anggaran sebelum menetapkan kebijakan baru.

Gaji Pensiunan PNS November 2025 Masih Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024

Walau tidak ada kenaikan, PT Taspen memastikan bahwa pencairan gaji pensiun November 2025 akan dilakukan tepat waktu sesuai jadwal rutin.

Berikut rincian nominal gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: hingga sekitar Rp4,2 juta
  • IVb: mencapai Rp4,37 juta
  • IVc: sekitar Rp4,56 juta
  • IVd: hingga Rp4,75 juta
  • IVe: tertinggi, menembus Rp4,95 juta per bulan

Nominal tersebut merupakan gaji pokok murni, belum termasuk tunjangan keluarga atau tambahan lainnya yang mungkin diberikan sesuai masa kerja atau kebijakan instansi masing-masing.

Imbauan untuk Pensiunan PNS: Waspada dan Tetap Cek Informasi Resmi

PT Taspen mengimbau seluruh pensiunan untuk tetap waspada terhadap informasi palsu dan tidak mudah percaya pada berita yang belum terverifikasi.

Berikut beberapa tahapan penting untuk para pensiunan:

  1. Pantau informasi hanya melalui kanal resmi Taspen, seperti website dan media sosial terverifikasi.
  2. Pastikan data pribadi dan rekening bank selalu valid di sistem Taspen.
  3. Laporkan ke call center Taspen jika menemukan kendala atau mencurigai informasi palsu.
  4. Jangan menyebarkan ulang pesan berantai yang belum jelas sumbernya.

Dengan adanya klarifikasi resmi dari PT Taspen, isu kenaikan gaji pensiunan PNS per 1 November 2025 dinyatakan hoaks.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan peraturan baru mengenai penyesuaian gaji pensiunan.

Gaji yang diterima pada November 2025 tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, dan seluruh proses pencairan akan dilakukan sesuai jadwal.

Bagi para pensiunan, kewaspadaan terhadap informasi palsu menjadi kunci untuk menghindari penipuan dan kesalahpahaman.

Pastikan hanya mengikuti pengumuman resmi dari PT Taspen dan Kementerian Keuangan, agar tidak termakan isu yang menyesatkan.***