PARLEMENTARIA.ID, JAKARTA –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan kepada para pemilik properti untuk tidak menduduki atau menjadikan pantai sebagai area pribadi karena hal itu bisa mencegah kunjungan wisatawan lainnya.
Ini dikatakan sebagai respons terhadap kabar viral tentang pembatasan warga untuk mengunjungi Pantai Binongko di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Pembatasan untuk mengakses pantai seperti yang ada di Labuan Bajo mestinya tak boleh berlangsung karena lautan adalah milik bersama semua orang,” ungkap Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik KKP, Doni Ismanto Darwin, pada pernyataannya, Sabtu (19/4/2025).
Dia menjelaskan bahwa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tidak berfungsi sebagai surat kepemilikan.
Namun, izin fundamental yang diperlukan untuk pengelola agar dapat menjalankan aktivitas tinggal di lautan selama periode tertentu dengan cara sah.
Doni mengonfirmasi bahwa KKP sudah mengecek wakil dari keenam hotel mewah di Labuan Bajo, termasuk pihak resor yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
“Undangan ini bertujuan untuk memahami masalah yang ada serta menyebarkan informasi tentang kebijakan KKPRL sehingga dapat dihindari penyerobotan lautan oleh para pendiri proyek,” jelas Doni.
Saat yang sama, Direktur Pengelolaan dan Utilitas Wilayah Laut di Dirjen Tata Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menyatakan bahwa seluruh tempat penampungan sudah memiliki KKPRL.
Namun, pemilik tempat memiliki 16 tanggung jawab diantaranya adalah harus mengutamakan kelangsungan hidup dan ekonomi warga sekitar.
Selanjutnya adalah memberi izin kepada nelayan lokal, memperhatikan hak-hak pemain lain yang menjalankan aktivitas atau menggunakan area sekitar, tanpa menciptakan perselisihan masyarakat, dan harus menyampaikan laporannya setiap tahun terkait operasi tersebut.
“Ini merupakan kewajiban utama kita untuk memastikan bahwa semua aktivitas di lautan tidak menciptakan konflik sosial atau membahayakan ekosistem laut dan sumber daya ikan,” jelas Fajar.
Ia juga mengharapkan agar publik menghormati para pebisnis yang melaksanakan usahanya dengan cara yang sah. Pasalnya, aktivitas bisnis di kawasan pesisir memiliki potensi meningkatkan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja tambahan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyarankan kepada pihak-pihak yang berencana menggunakan lahan laut agar mendapatkan persetujuan dari PKKPRL terlebih dahulu.
Tanpa dokumen itu, tinggal di perairan laut tanpa izin dianggap tidak sah dan bisa mendapat sanksi dari petugas KKP.
(*)
Artikel ini sudah dipublikasikan di
Kompas.com
Ikuti berita PARLEMENTARIA.IDlain di
GOOGLE NEWS