Presiden Prabowo Subianto Resmi Tetapkan 27 November sebagai Hari Libur Nasional Pilkada 2024

Hari libur nasional pilkada
Presiden Prabowo Subianto (ist)

PARLEMENTARIA.IDPresiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional Pilkada, bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa penandatanganan Keppres ini merupakan langkah untuk memastikan seluruh masyarakat dapat memberikan hak suaranya dengan lancar.

“Kami ingin mengumumkan secara resmi bahwa Keppres Nomor 33 Tahun 2024 mengatur hari pemungutan suara Pilkada pada 27 November sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditandatangani Presiden pada 21 November 2024,” ujar Tito usai rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, pada Jumat (22/11/2024).

BACA  Keamanan Pilkada 2024: PSI Jatim Berterima Kasih pada Polri

Tito menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang direvisi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, pemungutan suara Pilkada harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Oleh karena itu, meskipun Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, yang bukan hari libur biasa, pemerintah memutuskan untuk menjadikan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional Pilkada.

Hari Libur Nasional Pilkada Serentak 2024 dan Pemilih Milenial serta Gen Z

Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan di 545 daerah, termasuk 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Menariknya, data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa generasi Milenial dan Gen Z mendominasi daftar pemilih. Sekitar 40 persen pemilih, atau sekitar 46,8 juta orang, adalah Gen Z yang berusia di bawah 27 tahun. Sementara itu, jumlah pemilih Milenial tercatat sebanyak 66,8 juta orang.

BACA  Keamanan Pilkada 2024: PSI Jatim Berterima Kasih pada Polri

Tito Karnavian juga mengungkapkan bahwa pemilih dari generasi lain, seperti Gen X, Baby Boomer, dan Pre-Boomer, turut memberikan kontribusi signifikan. Pemilih Gen X sebanyak 57,48 juta orang, Pemilih Baby Boomer sebanyak 28,1 juta orang, dan Pemilih Pre-Boomer sebanyak 3,57 juta orang.

Dengan ditetapkannya 27 November sebagai hari libur nasional Pilkada, pemerintah berharap proses pemilihan umum kepala daerah berjalan dengan lancar dan dapat diikuti oleh seluruh elemen masyarakat, terutama dari generasi muda yang menjadi bagian besar dari daftar pemilih. (P/@)