Prabowo Beberkan Alasan Kapolri Bergabung di Komisi Reformasi Polri

PEMERINTAHAN23 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID — Presiden RI Prabowo Subianto menjelaskan alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terlibat sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Partisipasi Kapolri dalam komisi ini bertujuan agar proses diskusi dan analisis terhadap institusi kepolisian dapat dilakukan dengan dukungan langsung dari pihak yang masih aktif di lingkungan Polri.

“Adanya Kapolri yang aktif memberikan akses kepada saudara-saudara untuk berdiskusi, meninjau, dan melihat bagian mana dari kepolisian,” ujar Prabowo saat memberikan arahan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).

RI 1 menyampaikan, selain Jenderal Listyo, tiga tokoh yang pernah menjabat sebagai kapolri juga turut terlibat agar dapat memberikan pandangan dan saran. Komisi ini terdiri dari berbagai tokoh dengan latar belakang beragam, mulai dari mantan pejabat tinggi negara hingga pimpinan lembaga hukum. Presiden menganggap mereka sebagai putra-putra terbaik bangsa yang diminta kembali untuk berkontribusi melalui tugas negara tersebut.

Melalui komisi tersebut, Prabowo berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap institusi Polri, termasuk hal-hal yang perlu diperbaiki. Ia juga meminta Komisi untuk menyampaikan laporan secara berkala setiap tiga bulan. Laporan ini akan berisi hasil evaluasi dan rekomendasi yang menjadi bahan pertimbangan. “Saya berharap setiap tiga bulan ada laporan, kita bertemu, Saudara-saudara melaporkan apa saja yang telah kalian kumpulkan,” ujar Prabowo.

Ia juga memberikan kebebasan kepada sembilan anggota untuk bertindak. “Jadi sekali lagi, saudara-saudara, tugas utama Komisi ini adalah mengkaji dan nanti memberikan rekomendasi kepada saya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah reformasi yang diperlukan, jika memang diperlukan,” kata Prabowo.

Berikut adalah 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang hadir dalam rapat pertama bersama Prabowo setelah dilantik, yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie sebagai ketua, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri selaku Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Kepolisian.

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri sekaligus Kepala Polisi Negara Republik Indonesia pada periode 2016-2019 yaitu Jenderal (Purn) M Tito Karnavian, Kepala Polisi Negara Republik Indonesia periode 2019-2021 yakni Jenderal (Purn) Idham Aziz, dan Kepala Polisi Negara Republik Indonesia periode 2015-2016 adalah Jenderal (Purn) Badrodin Haiti. Berikutnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Imipas Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Imipas Otto Hasibuan, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada periode 2019-2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 Mahfud MD.

Meskipun masa kerja Komisi tidak memiliki batasan, Prabowo tetap mengharapkan mereka melaporkan hasil pekerjaan secara berkala. Selain itu, anggota Komisi juga diwajibkan memberikan rekomendasi terkait keputusan akhir.

“Tugas utama komisi ini adalah meneliti dan kemudian memberikan rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, jika diperlukan. Dan hal ini juga bisa menjadi bahan kajian terhadap institusi-institusi lain yang mungkin membutuhkan perbaikan,” kata Prabowo.

Sementara itu, Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Prof Jimly Asshiddiqie mengumumkan bahwa rapat pertama Komite akan diadakan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (10/11/2025) siang WIB. Dalam pertemuan tersebut, Jimly menyampaikan bahwa seluruh anggota Komite yang terdiri dari 10 orang akan berkumpul untuk menyusun rencana kerja jangka pendek.

Termasuk, mendengar langsung dari sumber internal Polri tentang langkah-langkah perbaikan dan reformasi yang telah mereka lakukan. “Insya Allah pada hari Senin pukul 1 siang, kami akan mengadakan rapat pertama di Kantor Polri, Kapolri. Komisi ini diharapkan bekerja secepatnya, namun Bapak Presiden (Prabowo) tidak memberi batasan waktu,” ujar Jimly di Istana Merdeka, malam Jumat WIB. ***