PARLEMENTARIA.ID – DPRD Kabupaten Magetan kembali mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda tanggapan dan jawaban dari Pj Bupati Magetan, Nizhamul, atas pandangan umum Fraksi DPRD terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Magetan 2024-2044. Rapat ini berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Rabu (06/11).
Dalam tanggapannya, Nizhamul menekankan bahwa pembahasan Raperda RTRW ini diharapkan dapat terus berjalan sesuai tahapan hingga disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
“Ini merupakan harapan kita bersama untuk mewujudkan penataan ruang yang berdaya saing dan berkelanjutan. RTRW ini akan fokus pada potensi lokal agribisnis, industri, dan pariwisata, dengan tetap mempertimbangkan daya dukung lingkungan,” jelas Nizhamul.
Agenda rapat selanjutnya meliputi laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) tentang Raperda RTRW Kabupaten Magetan 2024-2044, pengambilan keputusan terkait RTRW, dan penandatanganan berita acara.
Pj Bupati Magetan: RTRW Berikan Kepastian Kepada Masyarakat
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan sejumlah kebijakan untuk mencapai tujuan RTRW Magetan, termasuk:
1. Pengembangan struktur ruang wilayah kabupaten.
2. Pengembangan pola ruang wilayah kabupaten.
3. Pengembangan kawasan strategis di wilayah kabupaten.
Usai rapat, Nizhamul menyatakan keyakinannya bahwa dengan disahkannya RTRW, pembangunan di Magetan akan lebih lancar dan tidak terhambat oleh regulasi.
“RTRW ini akan memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya dalam menjalankan kegiatan dan usaha tanpa ragu,” pungkasnya. (prokopim)