Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Gunakan e-Meterai untuk Dokumen Persyaratan

PARLEMENTARIA.ID – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga 10 September 2024. Hal ini memberikan kesempatan bagi para calon pelamar untuk mempersiapkan diri dengan lebih matang.

Dalam proses pendaftaran, BKN memberikan pilihan penggunaan e-Meterai untuk dokumen yang dipersyaratkan. Penggunaan e-Meterai ini bertujuan untuk mempermudah proses verifikasi dan meningkatkan keamanan dokumen.

Calon pelamar dapat dengan mudah mendapatkan e-Meterai melalui berbagai platform digital yang tersedia. Penggunaan e-Meterai ini juga lebih praktis dan efisien dibandingkan dengan penggunaan meterai fisik.

Dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran dan kemudahan penggunaan e-Meterai, diharapkan semakin banyak calon pelamar yang dapat mengikuti seleksi CPNS dan mendapatkan kesempatan untuk mengabdi kepada negara.

Perpanjangan waktu pendaftaran dan penggunaan e-Meterai menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari ASN.

Diketahui sebelumnya proses pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di portal SSCASN yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 6 September 2024, kini menjadi 10 September 2024.

Kendala teknis yang terjadi saat pembelian dan pembubuhan materai elektronik atau e-materai menjadi alasan utama perpanjangan pendaftaran ini, karena menjadi syarat untuk pendaftaran untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Dikutip dari lama bkn.go.id, Proses pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di portal SSCASN yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 06 September sesuai dengan Surat Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024, akan diperpanjang hingga tanggal 10 September 2024 Pukul 23.59 WIB.

Penyesuaian jadwal pendaftaran ini bertujuan untuk mengakomodir para pelamar yang belum berhasil menyelesaikan tahapan pendaftaran di portal.

Kendala teknis seperti pembelian dan pemanfaatan materai eletronik atau e-meterai yang mengalami gangguan sehingga menghambat proses penyelesaian pendaftaran di portal, menjadi faktor utama penyesuaian jadwal dilakukan.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebutkan kendala pembelian e-meterai oleh masyarakat di seluruh platform Peruri tidak dapat dibebankan kepada para calon pelamar.

“Sehingga Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama 4 (empat) hari, sebelumnya batas waktu pendaftaran berakhir pada tanggal 06 September jam 23:59 WIB diubah menjadi 10 September 2024 jam 23:59 WIB,” ujar Suharmen. (dk/akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *