Penasihat Hukum Tersangka Baru Kasus Kapal Azimut Minta Polisi Tahan Ali Mazi

PARLEMENTARIA.ID – Setelah menetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaanspeed boatAzimut Yachts 43 Atlantis 56, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan seorang tersangka baru pada hari Senin 10 November 2025.

Tersangka adalah Idris, yang pada saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Perkara ini terkait dengan proyek pembelianspeed boatAzimut Yachts 43 Atlantis 56 dalam Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara pada Anggaran Tahun 2020. Melalui perwakilannya, Muhammad Rizal Hadju, S.H., Idris memberikan penjelasan resmi terkait posisinya dalam proyek tersebut.

Berdasarkan pernyataan kuasa hukumnya, Idris hanya bertanggung jawab melaksanakan tugas administratif sebagai PPTK dan tidak memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan strategis.

“Pihak terkait tidak pernah membuat keputusan mengenai spesifikasi, nilai, pemasok, atau bentuk kontrak. Semua hal tersebut berada di bawah wewenang Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran. Sebagai PPTK, tugasnya hanya melaksanakan administrasi sesuai dokumen yang telah ditetapkan,” kata Muhammad Rizal Hadju.

Merespons laporan yang menyebut keterlibatan beberapa pihak, termasuk nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, pihak Idris menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kemampuan untuk menolak, mengubah, atau turut campur dalam kebijakan atasan strukturalnya pada masa itu.

“Proyek pembelian kapal ini merupakan perintah dari mantan kepala daerah provinsi pada masa itu. Setelah anggaran kegiatan ini diumumkan, klien kami dipanggil oleh Ali Mazi di Rumah Jabatan Gubernur. Ketika Idris tiba di sana, sudah ada Pak Aslaman dan Pak Toto. Selanjutnya, Pak Ali Mazi menunjuk Toto dan menyampaikan bahwa pembelian kapal Azimut akan dikerjakan oleh Toto,” ujar Muhammad Rizal Hadju.

Pada pertemuan di Gedung Gubernur, Ali Mazi dikatakan meminta Idris untuk membantu Toto dalam menyusun dokumen pengadaan.speed boatAzimut Yachts 43 Atlantis 56.

“Setelah instruksi di rujab, kemudian Idris bertemu dengan Toto di Jakarta bersama Aslaman (PPK). Pada pertemuan tersebut, Toto menyampaikan bahwa ia tidak memiliki perusahaan dan meminta agar dicarikan perusahaan yang bisa mengikuti pengadaan tersebut. CV Wahana adalah yang saat itu,” jelasnya.

Idris juga menyebutkan bahwa Direktur CV Wahana, Aini Landia, memiliki hubungan kekerabatan dengan Ali Mazi.

Sementara mengenai dugaan uang sebesar Rp780 juta, kuasa hukum Idris menyatakan bahwa dana tersebut tidak diterima oleh kliennya.

“Uang sebesar Rp780 juta yang dituduhkan telah diberikan oleh Direktur CV Wahana kepada klien kami dan kemudian digunakan tidak benar. Uang tersebut diberikan kepada Toto melalui perantara, karena dia yang melakukan pekerjaan ini. Saat uang itu diserahkan kepada Toto, ada saksi yang hadir,” jelasnya.

Muhammad Rizal Hadju juga mengharapkan Polda Sulawesi Tenggara bertindak adil dalam menangani kasus ini.

“Kami meminta Polda Sultra bertindak adil dalam menangani kasus ini. Ali Mazi seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, sama seperti klien kami. Klien kami hanya menjalankan perintah dan ditetapkan sebagai tersangka, aneh jika yang memberi perintah tidak menjadi tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo juga meminta masyarakat agar tetap menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami mengharapkan masyarakat tetap menghargai proses hukum. Pernyataan kami ini merupakan bentuk tanggung jawab moral agar posisi hukum klien kami tidak disalahpahami,” kata Muhammad Rizal Hadju.

Diketahui, Idris menyatakan siap bersikap bersahabat dan mematuhi seluruh prosedur hukum sesuai aturan pemeriksaan yang berlaku. ***