Pembentukan Tersangka Roy Suryo Dianggap Sepihak dan Politis

PARLEMENTARIA.ID – Ahli telematika Roy Suryo hadir untuk pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Selain Roy, dua tokoh lainnya, Rismon Sianipar dan dr. Tifauzia Tyassuma, juga turut hadir.

Wewenang hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menganggap penunjukan tersangka oleh Polda Metro Jaya bersifat sepihak dan tidak didukung dengan bukti yang sesuai.

“Hari ini kami hadir mengikuti pemanggilan dari Polda Metro Jaya yang secara sepihak dan tidak adil menetapkan klien kami sebagai tersangka, padahal banyak bukti yang tidak relevan dengan tuduhan pencemaran nama baik atau serangan terhadap kehormatan Saudara Joko Widodo,” katanya.

Khozinudin menganggap pernyataan penyidik yang menyebut memiliki 700 bukti, 130 saksi, dan 22 ahli tidak secara langsung membuktikan tuduhan.

“Yang kami nantikan hanyalah satu bukti, yaitu ijazah saudara Joko Widodo yang hingga saat ini belum pernah ditunjukkan,” katanya.

Ia juga menuduh Polda Metro Jaya melanggar prinsip tidak bersalah karena secara terbuka menyebutkan nama klien dalam surat pemanggilan.

Selain itu, Khozinudin menganggap penunjukan tersangka dilakukan terburu-buru dan penuh dengan unsur politik.

“Kami mengira ini bukan proses hukum yang murni, melainkan ada campur tangan kekuasaan. Bahkan, sebelum semua terlapor diperiksa, klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Roy Suryo mengatakan kehadirannya bersama teman-temannya merupakan wujud perjuangan rakyat.

“Kami hadir mewakili rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan di negara ini,” katanya.

Ia berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan tindakan kriminalisasi seperti yang terjadi pada pemerintahan sebelumnya.

Roy juga menyatakan sedang menyiapkan buku berjudul Gibran’s Black Paper yang berisi temuan dugaan ketidakabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

VIDEO BERITA : ROY SURYO DAN KELOMPOKNYA DIPERIKSA TERKAIT KASUS IJAZAH JOKOWI

Di sisi lain, Rismon Sianipar mengatakan siap diperiksa dan menegaskan bahwa ia tidak pernah memalsukan dokumen atau video.

Ia bahkan berencana menggugat pihak kepolisian sebesar Rp126 triliun jika tuduhan tersebut tidak terbukti.

Rismon menyatakan memiliki dokumen dari Kementerian Pendidikan Dasar yang menunjukkan bahwa Gibran hanya menyelesaikan pendidikan hingga kelas 10 di Sekolah Menengah Orchid Park dan kemudian melanjutkan ke jenjang diploma.

“Artinya, Wakil Presiden tidak pernah lulus Sekolah Menengah Atas dan tidak memiliki surat tanda lulus SMA,” katanya dengan tegas.

Rismon berencana mengumumkan temuan penelitiannya dalam bentuk buku dan versi digital yang bisa diakses secara gratis oleh masyarakat.
“Kami akan sebarkan secara gratis agar masyarakat mengetahui fakta sebenarnya,” ujarnya. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *