PARLEMENTARIA.ID – Polres Batu telah menetapkan status tersangka terhadap anggota DPRD Kota Blitar dengan inisial GP terkait dugaan perselingkuhan dengan seorang polwan dari Polres Blitar Kota yang berinisial NW di sebuah hotel di kawasan Batu, meskipun belum ditahan.
Sementara pasangannya, Polwan dengan inisial NW telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis (23/10/2025) lalu.
Kepala Humas Polres Batu, Iptu M Huda menyampaikan bahwa penentuan status tersangka ini dilakukan setelah GP, yang merupakan ketua fraksi PPP DPRD Kota Blitar, menjalani dua kali pemeriksaan di Polres Batu.
“Ya sudah (ditetapkan sebagai tersangka,red) pada Sabtu lalu,” ujar Iptu M Huda kepada Tribun Jatim Network, Selasa (11/11/2025).
Huda menambahkan, penentuan status tersangka ini tidak dilakukan secara sembarangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, sejak suami NW, yang juga merupakan anggota polisi Polres Blitar Kota, melaporkan istrinya berselingkuh dengan GP, akhirnya mereka ditangkap di sebuah hotel di Kota Batu pada hari Sabtu (18/10/2025) lalu.
“Meskipun terlapor I (NW,red) ditangkap, terlapor II (GP,red) tidak berada di lokasi kejadian, sesuai keterangan saksi serta bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Oleh karena itu, NW dan GP kini sama-sama memiliki status sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara.
“Ya (tidak ditahan,red) karena ancaman hukuman maksimal 9 bulan,” katanya.
Sebelumnya, NW dan GP yang diduga sebagai pasangan gelap dilaporkan oleh suami NW, yang juga merupakan anggota Polres Blitar Kota, ke Polres Batu.
Keduanya dilaporkan setelah suami NW mencurigai karena NW yang berpangkat Bripka tersebut pergi dari rumahnya di Blitar pada Jumat (17/10/2025) dengan diantar oleh seseorang menggunakan mobil Toyota Innova berwarna abu-abu metalik.
Secara diam-diam, suami itu mengikuti NW hingga ke Kota Batu dan ditemukan NW berhenti di sebuah hotel bintang empat di Ngaglik, Kecamatan Batu.
Mengenali bahwa istrinya berselingkuh, suami NW kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu dan dilakukan penggerebekan pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Saat NW diamankan, ia sedang sendirian di dalam kamar hotel. Petugas menangkap NW bersama dengan barang bukti seperti pakaian, celana dalam wanita, ponsel, serta beberapa barang lainnya. ***










