OJK Cacatkan Izin BPRS Gebu Prima Medan, Imbauan Sabar untuk Nasabah

BERITA509 Dilihat



PARLEMENTARIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan resmi telah mencabut lisensi operasional Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara.

Penarikan izin ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-23/D.03/2025 tertanggal 17 April 2025 mengenai Pengcabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima.

“Menarik kembali izin operasional PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (BPRS Gebu Prima), yang berlokasi di Jl. AR Hakim/Jl. Bakti No. 139, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara,” ungkap Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien melalui pernyataannya pada hari Jumat, tanggal 18 April.

Selanjutnya, ia menyatakan bahwa mencabut lisensi bisnis BPRS Gebu Prima adalah sebagian dari langkah pemantauan yang diambil oleh OJK guna tetap menjamin dan menguatkan sektor perbankan serta melindungi para pelanggan.

Sebelum lisensinya dicabut, OJK mengonfirmasi bahwa pada tanggal 6 Mei 2024, mereka sudah menjadikan BPRS Gebu Prima sebagai bagian dari bank yang sedang direhabilitasikan karena alasan adanya kekurangan modal dan kondisi finansial di bawah standar seperti yang ditentukan.

Berikutnya pada 20 Maret 2025, OJK mengumumkan BPRS Gebu Prima berada dalam posisi pengawasan Bank Di Resolusi karena alasan bahwa lembaga tersebut sudah diberi kesempatan yang memadai bagi pemilik saham, komisaris serta direksi dari BPRS Gebu Prima untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan Pasal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28 Tahun 2023 tertanggal 29 Desember 2023 terkait penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.

“Akan tetapi, Pemegang Saham dan Direksi BPRS Gebu Prima tidak bisa melaksanakan kesehatan bagi BPR Syariah tersebut,” terangnya.

Setelah itu, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 11 April 2025 mengenai Prosedur Pengelolaan Bank dalam Situasi Resolusi bagi PT BPRS Gebu Prima, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menentukan metode pengelolaan bank tersebut melalui proses likuidasi serta memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mencabut ijin operasional dari BPRS Gebu Prima.

Mengikuti permintaan dari LPS, OJK menarik kembali izin usaha BPRS Gebu Prima dengan mengacu pada Pasal 19 POJK yang disebutkan sebelumnya. Setelah pengambilan keputusan ini untuk mencabut izin usahanya, LPS akan melaksanakan tugas penjaminannya serta memulai prosedur likuidasi seperti yang ditentukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Walaupun BPRS Gebu Prima sudah dihapuskan, OJK mohon agar semua nasabah tetap tenang dan jangan kuatir tentang uang mereka. Sebab, LPS akan memberikan jaminan sesuai aturan yang ada.

“OJK menyarankan para nasabah BPRS Gebu Prima untuk tetap tenang sebab dana publik di perbankan, termasuk BPR Syariah, dilindungi oleh LPS sesuai dengan aturan yang ada,” demikian penjelasannya.