PARLEMENTARIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC).
Sanksi ini diberikan karena kedua perusahaan dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian, sebagaimana tertuang dalam SP 137/OJK/GKPB/IX/2024.
Langkah OJK ini merupakan bukti nyata komitmen mereka dalam melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat. Sanksi PKU ini merupakan bagian dari proses pengawasan yang dilakukan OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun dikenakan sanksi, PT AJS dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan. Sanksi PKU ini mengharuskan kedua perusahaan untuk menghentikan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha mereka sejak 11 September 2024.
Dakam siaran pers OJK menegaskan bahwa hal ini akan berlaku hingga perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha mereka.
OJK juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara PT AJS dan PT BIC dengan pemegang polis. Hal ini merupakan bentuk pelayanan konsumen yang penting untuk memastikan bahwa pemegang polis tetap mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai situasi terkini.
Sanksi PKU yang diberikan OJK ini merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan di sektor asuransi. Dengan langkah tegas ini, OJK menunjukkan komitmennya untuk melindungi kepentingan konsumen dan memastikan bahwa industri asuransi tetap berjalan dengan baik dan bertanggung jawab.
Untuk informasi lebih lanjut dipersilakan menghubungi Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi. Telp: 021.29600 000; Email: humas@ojk.go.id. (par/akha)