Nusron Akui Tidak Paham Soal Penjualan Tanah Negara oleh Oknum Whoosh

PEMERINTAHAN17 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan penjualan tanah negara yang digunakan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJP) atau Whoosh.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengakui belum memperoleh informasi mengenai dugaan pengalihan tanah negara kepada Whoosh.

“Wah, aku belum tahu itu [KPK terkait dugaan tanah negara dijual untuk proyek Whoosh]. Biarkan saja nanti Pak KPK yang akan menjelaskan, biar diteliti oleh Pak KPK terlebih dahulu,” kata Nusron saat diwawancarai di Kantor Kemenko Pangan, Selasa (11/11/2025).

Namun demikian, Nusron menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan terhadap tindakan KPK jika diperlukan data atau dokumen mengenai tanah terkait dengan penyelidikan tersebut.

Ia juga menegaskan secara prinsip, proses pengadaan tanah telah memiliki aturan dan mekanisme resmi yang ketat, salah satunya melalui keterlibatan appraisal (penilai independen).

“Biasanya, untuk masalah harga, digunakan appraisal. Jika tidak ada kesepakatan melalui appraisal, maka tetap mempertahankan konsinyasi. Itu biasanya,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya sejumlah pihak yang menjual tanah milik negara kepada pihak lain, seiring dengan penyelidikan dugaan korupsi proyek Whoosh.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (10/11/2025).

“Yang sedang kita proses berkaitan dengan pengadaan lahan [proyek Whoosh], di mana terdapat dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Asep.

Ia menyampaikan, lahan-lahan yang dilepaskan digunakan untuk membangun tiang penyangga jalur kereta cepat. Masalahnya adalah beberapa lahan yang dilepaskan termasuk milik pemerintah.

Saat melakukan penyelidikan, KPK menemukan adanya sejumlah pihak yang menjual tanah milik negara kepada negara. “Terdapat oknum-oknum yang seharusnya tanah tersebut adalah milik negara, tetapi justru dijual kembali kepada negara,” katanya.

Mengenai lahan yang dimiliki pribadi, Asep menyatakan bahwa transaksi penjualan bisa sah selama tidak terjadi peningkatan dana secara tidak wajar.

Ia menegaskan bahwa jika nantinya ditemukan tanda-tanda kenaikan harga yang tidak wajar, tim lembaga anti korupsi akan mengambil langkah pemberantasan korupsi.

“Jika itu adalah milik pribadi dan seharusnya mendapatkan pembayaran, tentu saja pembayaran yang wajar. Kita juga tidak akan mempermasalahkannya jika pembayarannya wajar,” tegasnya.

Selain itu, KPK juga menyelidiki kerugian negara terkait dugaan skandal dalam proyek strategis nasional (PSN) yang dilaksanakan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Kerugian terkait pembebasan lahan ini yang saat ini kita upayakan dan akan kita kembalikan kepada negara,” tambahnya.

Namun, Asep belum mampu menjelaskan secara detail lokasi-lokasi yang diduga terjadi korupsi karena masih dalam proses penyelidikan.

“Nah, mengenai pembebasan lahan, apakah yang di Halim, yang dari Jakarta ini, semua kan tancapnya tiang-tiang sampai Bandung. Ataukah yang di Bandung di Tegalluar. Ya nanti kita sama-sama menunggu saja,” tegasnya. ***