PARALEMENTARIA.ID – Proses penanganan kasus perselingkuhan antara GP, seorang anggota DPRD Kota Blitar, dan NW, seorang polwan dari Polres Batu, terus berlangsung.
Kedua pihak kini telah ditetapkan sebagai tersangka meskipun tidak secara bersamaan.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tidak mengalami penahanan.
Hubungan terlarang mereka menyebar luas di media sosial.
Sementara itu, anggota DPRD tersebut akan diproses oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Blitar, namun masih menunggu surat dari pihak kepolisian.
Komite Kehormatan DPRD, yang lebih dikenal dengan sebutan BK, memiliki wewenang untuk menjaga martabat DPRD di dalam lingkup internalnya.
BK berfungsi sebagai penghalang jika memang terdapat anggota yang menyimpang dari perilaku sehari-hari.
Di tubuh ini berbagai hukuman akan dipertimbangkan untuk memberikan peringatan kepada anggota agar tetap berada di jalur yang benar.
Perkembangan terbaru mengenai dugaan perselingkuhan yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Batu antara anggota DPRD Kota Blitar Jawa Timur dengan inisial GP dan polwan dari Polres Blitar Kota dengan inisial NW.
Polres Batu akhirnya menetapkan status tersangka terhadap anggota DPRD Kota Blitar yang memiliki inisial GP.
Sementara pasangannya, Polwan dari Polres Blitar Kota dengan inisial NW telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis (23/10/2025).
Kepala Bagian Humas Polres Batu, Iptu M Huda menyampaikan bahwa penentuan status tersangka ini dilakukan setelah GP, yang merupakan ketua fraksi PPP DPRD Kota Blitar, menjalani dua kali pemeriksaan di Polres Batu.
“Ya sudah (ditetapkan sebagai tersangka,red) pada Sabtu lalu,” ujar Iptu M Huda kepada Tribun Jatim Network, Selasa (11/11/2025).
Huda lebih lanjut menjelaskan, penunjukan status tersangka ini tidak dilakukan tanpa dasar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, sejak suami NW, yang juga merupakan anggota polisi di Polres Blitar Kota, melaporkan istrinya melakukan perselingkuhan dengan GP, akhirnya mereka ditangkap di sebuah hotel di Kota Batu pada hari Sabtu (18/10/2025) lalu.
Sama-Sama Jadi Tersangka, Namun Tidak Ditahan, Mengapa?
“Meskipun terlapor I (NW,red) ditangkap, terlapor II (GP,red) tidak berada di lokasi kejadian, sesuai keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, hal tersebut sudah cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Oleh karena itu, NW dan GP kini sama-sama memiliki status sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara.
“Ya (tidak ditahan,red) karena ancaman hukuman maksimal 9 bulan,” katanya.
Sebelumnya, NW dan GP yang diduga merupakan pasangan gelap dilaporkan oleh suami NW, yang juga seorang anggota Polres Blitar Kota, ke Polres Batu.
Keduanya dilaporkan setelah suami NW mencurigai karena NW yang berpangkat Bripka itu meninggalkan rumahnya di Blitar pada Jumat (17/10/2025) dengan diantar oleh seseorang menggunakan mobil Toyota Innova berwarna abu-abu metalik.
Secara diam-diam, suami itu mengikuti NW hingga ke Kota Batu dan ketahuan NW berhenti di sebuah hotel bintang empat di Ngaglik, Kecamatan Batu.
Mengenali bahwa istrinya berselingkuh, suami NW kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu dan dilakukan penggerebekan pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Saat NW diamankan, dia sedang sendirian di dalam kamar hotel. Petugas menahan NW beserta barang bukti seperti pakaian, celana dalam wanita, ponsel, dan beberapa barang lainnya.
DPRD Blitar Menunggu Surat dari Polisi
Status tersangka yang dijalan oleh anggota DPRD Kota Blitar, GP yang diduga melakukan perselingkuhan dengan anggota Polwan dari Polres Blitar Kota, NW telah diketahui oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar.
Selanjutnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar akan segera memanggil GP untuk dilakukan konfrontasi terkait dugaan kasus perselingkuhan yang diduga terjadi di sebuah hotel di kawasan Batu.
Ketua BK DPRD Kota Blitar, Aris Dedi Arman menyampaikan bahwa pemanggilan dilakukan setelah pihaknya menerima surat penetapan tersangka GP dari Polres Batu.
“Kami masih menantikan surat resmi dari pihak kepolisian. Setelah surat tersebut dikeluarkan, kami akan segera menindaklanjuti kode etiknya,” ujar Aris saat dihubungi Selasa (11/11/2025).
Ia menyatakan, setelah BK melakukan pertemuan terkait kasus tersebut, BK akan mengadakan rapat untuk menentukan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami mengikuti prosesnya. Kami akan memanggil pihak terkait untuk dilakukan konfrontasi. Setelah itu, BK mengadakan rapat untuk mengambil keputusan sesuai aturan yang berlaku,” katanya. ***
