PARLEMENTARIA.ID – Ketua DPR RI, Puan Maharani, memaparkan Laporan Kinerja DPR RI selama satu tahun masa sidang 2023-2024 dalam Rapat Paripurna Khusus memperingati HUT ke-79 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Dalam laporannya, Puan mengungkapkan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah berhasil menyelesaikan 63 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) selama masa sidang tersebut. Dari jumlah tersebut, enam RUU berasal dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan 57 RUU bersifat kumulatif terbuka.
Puan menambahkan bahwa DPR dan Pemerintah akan melanjutkan pembahasan 16 RUU yang saat ini berada pada Pembicaraan Tingkat I di tahun sidang yang akan datang.
“DPR RI dan Pemerintah dalam membentuk Undang-Undang harus mematuhi konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan syarat formal yang ditentukan, sehingga Undang-Undang yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat,” tegas Puan.
Selama periode tahun sidang 2023-2024, DPR RI memberikan fokus yang signifikan pada persiapan dan pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024, serta menghadapi beberapa isu besar seperti dampak konflik geopolitik internasional, gejolak ekonomi global, krisis pangan, krisis energi, hingga perubahan iklim yang ekstrem.
“Berbagai tantangan ini berdampak pada perekonomian nasional, yang terlihat dari kenaikan harga pangan, BBM, dan pelemahan nilai tukar rupiah,” ujar Puan, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Melalui berbagai alat kelengkapan dewan (AKD), DPR RI telah menjalankan fungsinya dalam menangani isu-isu yang menyangkut kepentingan rakyat.
“Fungsi legislasi DPR RI diarahkan untuk membentuk Undang-Undang yang mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyat, mempercepat pembangunan nasional, dan memenuhi kebutuhan hukum di Indonesia,” jelasnya.
6 Undang-Undang dari Daftar Prolegnas
Puan juga menjabarkan enam Undang-Undang yang berhasil diselesaikan dari daftar Prolegnas:
- UU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
- UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
- UU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
- UU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
DPR Utamakan Persatuan dan Gotong Royong
Laporan Kinerja DPR RI tahun ini mengangkat tema ‘DPR Perkuat Persatuan dan Gotong Royong Menuju Indonesia Sejahtera’. Tema ini menggambarkan bahwa selama periode sidang 2023-2024, DPR RI selalu mengedepankan persatuan bangsa, kerja sama, dan kesejahteraan rakyat dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya.
“Laporan ini menunjukkan kepada rakyat bahwa DPR RI dalam setiap pelaksanaan fungsinya selalu mengutamakan kepentingan nasional, persatuan bangsa, dan gotong royong untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Puan. ***