PARLEMENTARIA.ID – KPPS Siap Jalankan Tugas di Pilgub Jatim dan Pilwali Surabaya 2024. KPU Surabaya resmi mengumumkan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2024.
Pengumuman ini di lakukan pada Selasa, 17 September 2024, sebagai salah satu langkah krusial menjelang pemilu yang semakin dekat.
KPPS terdiri dari tujuh anggota yang telah melalui proses seleksi ketat, baik dari segi integritas maupun kapasitas. Mereka akan bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), memastikan pemilu berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Adapun Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya akan berlangsung serentak pada November 2024. KPPS yang telah di bentuk ini akan mengikuti serangkaian pelatihan dan simulasi untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi hari pemungutan suara nanti.
Pembentukan KPPS Pilkada 2024, Berikut Jadwalnya
– Pengumuman Pendaftaran (17-21 September 2024): KPU resmi membuka pendaftaran calon anggota KPPS. Informasi selengkapnya dapat Anda akses melalui website resmi KPU dan media sosial.
– Pendaftaran (17-28 September 2024): Pendaftaran di buka selama 12 hari mulai hari ini (17/9) hingga 28 September mendatang. Pada tahap ini, bagi masyarakat yang ingin mendaftar, dapat mengisi formulir pendaftaran dan menyiapkan dokumen persyaratan. Lalu serahkan berkas pendaftaran ke panitia yang telah di tentukan.
– Penelitian Administrasi (18-29 September 2024): KPU akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan.
– Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi (30 September-2 Oktober 2024): Daftar calon anggota KPPS yang lolos administrasi akan di umumkan.
– Tanggapan dan Masukan Masyarakat (30 September-5 Oktober 2024): Masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan terkait calon anggota KPPS.
– Pengumuman Hasil Seleksi (5 Oktober-7 November 2024): KPU mengumumkan calon anggota KPPS yang terpilih.
– Penetapan dan Pelantikan (7 November 2024): Anggota KPPS yang terpilih akan di lantik dan siap bertugas.
– Masa Kerja KPPS (7 November – 8 Desember 2024): Anggota KPPS akan bertugas selama proses pemungutan dan penghitungan suara.
Dengan pembentukan KPPS, seluruh tahapan persiapan Pemilu 2024 di Jawa Timur semakin siap di laksanakan. Masyarakat diharapkan tetap memantau dan terlibat aktif untuk memastikan pesta demokrasi berjalan dengan baik.
Informasi selengkapnya dapat di lihat di https://bit.ly/PENGUMUMANPENDAFTARANKPPS2024 (dk/@)