KPK Periksa Empat Pejabat Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi

PARLEMENTARIA.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, memanggil empat orang pejabat Pemerintah Kota Semarang sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, dengan saksi yang dipanggil adalah Irawan Ilham Prajamukti (Kepala Bidang Permukiman Disperkim Kota Semarang), Sidik Sumarsono (Sub-Koordinator Layanan Pengadaan Secara Elektronik BPBJ Kota Semarang),

Kemudian Sandi (Sub Koordinator Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa BPBJ Kota Semarang), dan Junaedi (eks Kepala Bagian BPBJ Kota Semarang).

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, atas nama IIP, SS, RS, dan JU,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/9/2024).

KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan para saksi. Namun, penyidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.

Yaitu meliputi dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.

KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara ini, namun identitas mereka belum diumumkan. Sesuai kebijakan KPK, identitas dan konstruksi perkara akan disampaikan setelah penyidikan selesai.

Sebagai tindak lanjut, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Semarang. Tidak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang ini menjadi bukti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Penting bagi setiap pejabat untuk menjalankan tugas dan kewajibannya dengan integritas dan kejujuran, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (aden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *