Korupsi Dana Hibah KPU: Jaksa Periksa Mantan Bupati dan Ketua DPRD Sumba Timur

PARLEMENTARIA.ID – Mantan Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing dan mantan Ketua DPRD periode 2019-2024, Ali Oemar Fadaq kembali diperiksa oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di KPU, Selasa (11/11/2025).

Selain keduanya, anggota DPRD yang menjadi pelapor Badan Anggaran (Banggar) Tahun 2023, Ayub Tay Paranda juga diperiksa bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumba Timur serta Kepala Cabang BRI Waingapu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Wiradhyaksa M. H. Putra menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap saksi-saksi dilakukan untuk mendapatkan keterangan dalam rangka memperdalam penyidikan mengenai aliran dana hibah senilai Rp27,373 miliar di KPU.

“Pemeriksaan hari ini masih fokus pada penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan fakta-fakta yang memperkuat bukti yang dibutuhkan,” ujarnya dalam pernyataannya.

Mantan Bupati Khristofel Praing, setelah diperiksa menyatakan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi.

Ia diminta memberikan keterangan setelah tiga pejabat KPU ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Selasa (4/11/2025).

“Saya datang memberikan keterangan sebagai saksi setelah penunjukan tiga tersangka (pejabat KPU) tersebut,” katanya secara singkat.

Ia menyatakan prihatin terhadap tindakan korupsi yang telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp3,700 miliar dari total dana hibah sebesar Rp27,373 miliar tersebut.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada kejaksaan atas usaha pengungkapan kasus korupsi dana hibah tersebut, serta mendukung jaksa dalam melanjutkan penegakan hukum.

“Kami merasa prihatin, dan mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri yang telah mengungkap hal tersebut dengan baik. Saya sepenuhnya mendukung kinerja kejaksaan dalam penerapan hukum,” katanya.

Sementara itu, Ayub Tay Paranda kepada Media menyampaikan hal yang sama.

Ia diminta memberikan keterangan sebagai saksi untuk menjelaskan kembali mengenai tugas dan wewenangnya sebagai pelapor Banggar Tahun 2023.

“Prinsipnya, kami menjelaskan tugas dan peran kami di dewan, yaitu membahas serta menetapkan anggaran untuk kepentingan Pilkada sesuai dengan fungsinya,” katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Negeri Sumba Timur menetapkan sekretaris, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan bendahara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah.

Ketiganya kini berada di dalam lembaga pemasyarakatan Waingapu, dan bisa diperpanjang apabila diperlukan untuk memperdalam proses penyelidikan.

“Penetapan status tersangka terhadap tiga orang dengan inisial SBD yang merupakan sekretaris, SL sebagai PPK dan SR sebagai bendahara di KPU,” ujar Kajari Sumba Timur, Akwan Annas dalam konferensi pers, Selasa (4/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa penunjukan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari saksi-saksi dan para ahli, serta bukti-bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik.

“Jumlah saksi dalam proses penyidikan ini adalah 30 orang saksi dan 2 ahli,” katanya. ***