DPR RI  

Komisi IX Kunker Di Surabaya, Membongkar Masalah Pengawasan Ketenagakerjaan yang Mengancam Stabilitas Industri

Komisi IX DPR RI
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene usai pertemuan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, (5/9/2024). Foto : Ulfi/Andri

PARLEMENTARIA.IDKomisi IX DPR RI kunker di Surabaya,  menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi perusahaan di Indonesia, terutama terkait penutupan dan pengurangan tenaga kerja.

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menjelaskan bahwa terdapat berbagai faktor yang berperan, termasuk pengawasan yang lemah serta kondisi manufaktur yang semakin menekan industri.

“Kita harus melihat efek dari apa yang menyebabkan perusahaan-perusahaan ini tutup atau mengurangi tenaga kerja. Ada banyak faktor yang berperan, termasuk pengawasan yang lemah dan kondisi manufaktur yang semakin menekan mereka,” ujar Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene usai pertemuan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, (5/9/2024).

Salah satu faktor yang menonjol adalah bonus demografi, yang menghasilkan banyak angkatan kerja baru setiap tahun. Namun, tanpa peningkatan keterampilan yang memadai, banyak pekerja baru ini berisiko tersaring dan kehilangan kesempatan kerja.

BACA  Anggaran 10 Ribu, Yona Bagus Widyatmoko: MBG Berdampak Ekonomi dan UMKM Produktif

Felly juga menyoroti kebijakan “on-off” yang diterapkan oleh beberapa perusahaan, yang membuat pekerja tidak memiliki kepastian terkait status pekerjaan mereka.

“Ini membutuhkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, tapi di sisi lain kita juga harus meninjau ulang regulasi yang ada. Jika perlu, aturan-aturan yang ada perlu diperbarui agar sesuai dengan situasi terkini,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih baik di tingkat kabupaten/kota, karena saat ini pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah provinsi, yang sering kali menghadapi keterbatasan sumber daya.

Felly menyatakan bahwa Komisi IX DPR RI akan mengkaji revisi undang-undang untuk memperbaiki perlindungan bagi pekerja dan perusahaan.

“Kami mencatat semua persoalan ini di Komisi IX, dan kami akan berupaya mencari solusinya. Jika diperlukan revisi undang-undang, kami siap membahasnya untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dan perusahaan,” pungkasnya.

BACA  Amanat UU 8/2016, Partai NasDem Surabaya Asah Keahlian Difabel Lewat Pelatihan Sol Sepatu

Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan stakeholder lainnya dianggap penting untuk menciptakan regulasi yang melindungi industri dalam negeri tanpa membebani tenaga kerja. (dk*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *