Penanganan Galian C di Sekitar Gerbang Tol Rangkasbitung
PARLEMENTARIA.ID – Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, memberikan tanggapan terkait keberadaan aktivitas galian C yang berada di dekat pintu gerbang Tol Rangkasbitung. Keberadaan galian C tersebut menimbulkan keluhan dari warga setempat, khususnya karena lokasinya yang berada di Jalan Raya Pandeglang–Lebak, tepat di samping pintu masuk gerbang tol.
Warga mengeluhkan dampak dari aktivitas galian C yang dianggap mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan sekitar. Hal ini menjadi perhatian serius bagi para pejabat setempat, termasuk Juwita Wulandari yang menekankan pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Tugas Satpol PP dalam Menegakkan Perda K3
Juwita menegaskan bahwa tugas utama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah menegakkan Perda K3. Ia meminta pihak Satpol PP untuk lebih tegas dalam menjalankan perannya. “Iya, tugas Satpol PP menegakkan Perda K3-nya saja. Perhatikan itu,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Lebak.
Menurut Juwita, izin pengoperasian galian C di wilayah Kabupaten Lebak merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. “Kalau izin, semuanya ke provinsi,” tambahnya.
Evaluasi Kinerja Satpol PP Kabupaten Lebak
Saat ditanya apakah penegakan Perda oleh Satpol PP Kabupaten Lebak sudah maksimal, Juwita menyatakan bahwa petugas telah bekerja dengan baik. “Saya kira Satpol PP Lebak sudah banyak bekerja,” ujarnya.
Meski demikian, Juwita tetap menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas galian C agar tidak mengganggu lingkungan dan masyarakat sekitar.
Upaya Konfirmasi Terhadap Kasat Satpol PP
PARLEMENTARIA.iD telah berupaya mengonfirmasi informasi lebih lanjut kepada Kasat Satpol PP Kabupaten Lebak. Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan langsung ke kantornya, serta melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi yang diperoleh.
Pertanyaan yang Masih Terbuka
Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait tindakan yang akan diambil oleh pihak terkait, terutama mengenai mekanisme pengawasan dan penegakan aturan terkait galian C. Masyarakat masih menantikan respons yang jelas dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
Langkah yang Diharapkan
Masyarakat Kabupaten Lebak berharap pihak berwenang dapat segera mengambil langkah-langkah yang efektif dalam menangani masalah galian C di sekitar gerbang Tol Rangkasbitung. Termasuk dalam hal ini adalah koordinasi antara pihak provinsi dan kabupaten untuk memastikan izin pengoperasian galian C sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Permasalahan galian C di dekat gerbang Tol Rangkasbitung menjadi isu yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah. Dengan adanya Perda K3, diharapkan dapat menjadi dasar dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban lingkungan. Selain itu, diperlukan komunikasi yang lebih baik antara pihak-pihak terkait guna memastikan kebijakan yang diterapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.



